
BREAKING NEWS kabar seputar kab Tegal ,desa karangdawa kec margasari kab Tegal
SENIN, 4 MEI 2026
DUGAAN TENTANG PENYEROBOTAN TANAH & RUMAH WARGA RT RT 03/RW 10 punya ibu surolah KADES KARANGDAWA ARAHKAN KE PENGADILAN, JUAL BELI DIDUGA HANYA PAKAI KWITANSI*
kAb Tegal – Kasus dugaan penyerobotan tanah milik warga Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal kembali memanas. Ibu Rolah, pemilik tanah pekarangan hak milik seluas 197 m², mengaku tidak pernah menjual tanahnya namun lahannya terasa menyempit akibat penyerobotan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Kronologi Kejadian:
1. Rabu, 29 April 2026, 14:13 WIB keterangan
Ibu Rolah menyatakan tidak pernah menjual rumah dan tanah miliknya di DS Karangdawa. Ia merasa tidak nyaman karena tanah pekarangan hak miliknya seluas 197 m² diduga diserobot, sehingga meminta pendampingan hukum.
2. Pendampingan oleh Aktivis lingkungan hidup
Ibu Rolah anak dari surolah ( alam) meminta pendampingan kepada Pak Daryanto, aktivis lingkungan hidup asal DS Pendawa RT 02 RW 04, Kec. Lebaksiu, Kab. Tegal.
3. Upaya Mediasi dua kali di Balai Desa Gagal
Pak Daryanto telah menemui Kepala Desa Karangdawa untuk klarifikasi. Namun menurut keterangannya, pihak Kades menyatakan “susah diselesaikan di Balai Desa”. Kades justru mendukung agar permasalahan ini diarahkan langsung ke pengadilan.
4. *Kejanggalan Transaksi*
Secara hukum, jual beli tanah yang sah harus melalui Akta Jual Beli di hadapan PPAT/Notaris. Namun dalam kasus ini, transaksi diduga hanya menggunakan kwitansi. Saat ditanya keberadaan kwitansi jual beli tersebut, pihak yang mengklaim sebagai pembeli justru bingung dan tidak dapat menunjukkan bukti.
*Rencana Tindak Lanjut Pak Daryanto:*
– Klarifikasi ke Pemerintah Desa Karangdawa
– Klarifikasi ke BPN Kab. Tegal untuk pengecekan batas tanah
– Investigasi langsung ke lapangan
*Ada Apa di Balik Sikap Kades?*
Menjadi pertanyaan publik mengapa Kepala Desa sebagai pemangku wilayah tidak memfasilitasi mediasi terlebih dahulu di tingkat desa, padahal itu menjadi jalur awal penyelesaian sengketa tanah. Arahan langsung ke pengadilan justru menimbulkan dugaan adanya kejanggalan, terutama ketika dasar jual beli yang diklaim tidak memenuhi syarat formil karena hanya kwitansi, bukan AJB Notaris.
Langkah Hukum yang Ditempuh:
1. Kumpulkan bukti kepemilikan: SHM, SPPT PBB, surat ukur, saksi batas
2. Lapor ke BPN Kab. Tegal untuk mediasi dan ukur ulang batas
3. Lapor ke Polisi jika terbukti ada unsur Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah
4. Gugatan perdata ke PN Slawi jika mediasi gagal
Catatan :
1. *Soal Kades arahkan ke pengadilan*: Kades memang punya kewenangan mediasi, tapi tidak punya kewenangan memutus sah atau tidaknya jual beli. Kalau bukti satu pihak hanya kwitansi, Kades kemungkinan menghindari konflik dan menyerahkan ke lembaga yang berwenang memutus: Pengadilan atau BPN. Tapi Kades tetap wajib memberi surat keterangan riwayat tanah jika diminta.
2. Soal kwitansi Kwitansi bukan bukti peralihan hak atas tanah. UU Pokok Agraria dan PP 24/1997 mewajibkan AJB di hadapan PPAT. Jual beli di bawah tangan rawan sengketa dan tidak bisa untuk balik nama sertifikat.
Narahubung:
Pak Daryanto – Aktivis Lingkungan Hidup
Salam: Mawar Hijau Peduli
Team Investigasi Bravo Mawar Hijau
_Perjuangan masyarakat kecil. Salam Indonesia Lestari. Bravo Mawar Hijau Peduli