
Breaking news kabar kab Tegal
BRAVO HIJAU – AKTIVIS LINGKUNGAN HIDUP KAB. TEGAL*
19 Mei 2026
Warga Kusta di Adiwerna Tegal Terlantar, Penanganan Medis Dinilai Minim: “Hidup Sebatang Kara, Butuh Negara Hadir”*
*TEGAL* – Seorang warga Desa Ujung Rusi, RT 26 RW 03, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, mengeluhkan minimnya penanganan medis atas penyakit kusta yang dideritanya selama bertahun-tahun.

Pasien bernama Taklim Subhan itu mengaku sudah berobat ke Puskesmas Adiwerna dan Rumah Sakit Islam PKU Muhammadiyah Singkil, namun hanya mendapat obat jalan tanpa rawat inap maupun tindakan operasi yang dinilai mendesak.

“Pemeriksaan awal di Puskesmas Adiwerna sudah menyatakan harus diopname dan segera dioperasi. Tapi sampai sekarang hanya diberi obat jalan. Sudah bertahun-tahun begini,” kata Taklim Subhan saat ditemui aktivis lingkungan hidup Bravo Hijau.
Upaya terakhir dilakukan pada Senin, 18 Mei 2026 pukul 08.00 WIB, ketika Taklim mencoba berobat ke RS Islam PKU Muhammadiyah Singkil. Hasilnya tetap sama: tidak ada penanganan lanjutan.
Kondisi ini memicu kekhawatiran karena kusta yang tidak ditangani dengan baik berpotensi menyebabkan kecacatan permanen. Lebih miris lagi, Taklim Subhan diketahui hidup sebatang kara tanpa keluarga yang mendampingi.
“Ini bukan sekadar soal penyakit. Ini soal kemanusiaan. Negara wajib hadir untuk warga yang tidak berdaya. Kami minta Dinas Kesehatan Kab. Tegal dan Pemkab Tegal segera turun tangan,” tegas juru bicara Bravo Hijau.
*Tuntutan Mendesak*
Bravo Hijau mendesak tiga langkah cepat:
1. *Evaluasi dan rujukan medis* oleh Dinkes Kab. Tegal ke rumah sakit rujukan kusta untuk penanganan intensif dan operasi jika diperlukan.
2. *Pendampingan sosial* oleh Dinas Sosial Kab. Tegal mengingat status pasien yang hidup sebatang kara.
3. *Transparansi tindak lanjut* dari Puskesmas Adiwerna terkait alasan tidak dilakukannya rujukan rawat inap sesuai indikasi medis awal.
Kusta merupakan penyakit menular yang penanganannya ditanggung penuh oleh negara melalui Program Bebas Kusta 2030 Kementerian Kesehatan RI. Keterlambatan penanganan dinilai bertentangan dengan komitmen tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal dan Puskesmas Adiwerna.
Bravo Hijau menyatakan akan membawa kasus ini ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, DPRD Kab. Tegal Komisi D, dan kanal pengaduan SP4N LAPOR! jika tidak ada respons dalam 3×24 jam.
*Narahubung:*
Tim Advokasi Bravo Hijau Kab. Tegal
[082317723478]