
Breaking news kabar kab Tegal
HIMBAUAN BAKESBANGPOL KABUPATEN TEGAL*
*TENTANG PENERTIBAN DAN PENDAFTARAN LEMBAGA MEDIA, LSM, DAN ORMAS DI WILAYAH KABUPATEN TEGAL*
*Kepada Yth.*
Pimpinan Lembaga Media, LSM, dan Organisasi Kemasyarakatan
Se-Kabupaten Tegal
di Tempat
*Assalamu’alaikum Wr. Wb.*
Dalam rangka mewujudkan *ketertiban administrasi, validitas data, dan sinkronisasi pengawasan* organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Tegal, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Tegal menyampaikan himbauan sebagai berikut:
1. *Latar Belakang & Tujuan*
Berdasarkan data lapangan, masih ditemukan banyak lembaga media, LSM, dan ormas yang belum terdaftar atau memperbaharui data di Bakesbangpol Kab. Tegal. Kondisi ini menimbulkan:
– Tumpang tindih data kepengurusan
– Satu orang memegang KTA di beberapa lembaga sekaligus, yang menyulitkan verifikasi dan pembinaan
– Kesulitan dalam pemantauan kegiatan dan penyaluran fasilitasi pemerintah
Tujuan penertiban ini adalah agar struktur organisasi jelas, nyata, dan sesuai fakta di lapangan, sehingga pembinaan dan pengawasan dapat berjalan sinkron.
2. *Kewajiban Pendaftaran*
Sesuai *UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan*:
– *Pasal 16 ayat 1 & 3*: Ormas yang tidak berbadan hukum wajib mendaftar untuk mendapatkan *Surat Keterangan Terdaftar [SKT]* kepada Bupati/Walikota melalui Bakesbangpol bagi ormas lingkup kabupaten/kota
– *Pasal 17*: Bakesbangpol wajib melakukan verifikasi dokumen paling lama 15 hari kerja dan menerbitkan SKT paling lama 7 hari kerja jika dokumen lengkap ae1a
Untuk media massa, ketentuan pendaftaran mengacu pada *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers*, namun untuk aspek administrasi organisasi tetap tunduk pada UU Ormas jika berbentuk badan hukum perkumpulan/yayasan.
3. *Syarat Pendaftaran SKT Ormas Tidak Berbadan Hukum*
1. Akta pendirian notaris yang memuat AD/ART
2. Program kerja
3. Susunan pengurus lengkap dengan KTP
4. Surat keterangan domisili sekretariat
5. NPWP atas nama ormas
6. Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan
7. Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan ae1a
4. *Penertiban Data Kepengurusan*
Untuk mencegah kekacauan data, Bakesbangpol Kab. Tegal menerapkan prinsip:
– *Satu orang = Satu jabatan struktural* pada satu lembaga di tingkat kabupaten. Rangkap jabatan di lembaga lain wajib dilaporkan dan dibatasi agar tidak menghambat fungsi organisasi.
– Setiap perubahan pengurus wajib dilaporkan maksimal 30 hari sejak SK perubahan diterbitkan, sesuai Permendagri No. 57 Tahun 2017
– Data yang digunakan adalah data faktual di lapangan yang diverifikasi oleh tim Bakesbangpol Kab. Tegal. 1f16
5. *Mekanisme & Waktu*
1. *Pendataan Ulang*: 1 Oktober s.d. 30 November 2026
2. *Verifikasi Lapangan*: Tim Bakesbangpol akan melakukan cek fisik sekretariat dan susunan pengurus
3. *Penerbitan/Perpanjangan SKT*: Bagi lembaga yang memenuhi syarat
4. *Pembinaan*: Lembaga yang belum terdaftar diberikan waktu pembinaan sebelum diambil langkah administratif sesuai peraturan
6. *Dasar Hukum Lain*
– Permendagri No. 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas
– Perda Kab. Tegal No…. Tahun… tentang Ormas [jika ada]
– Peraturan Bupati Tegal tentang Tata Cara Pendaftaran Ormas 1f16
7. *Imbauan*
Kami menghimbau seluruh pimpinan lembaga media, LSM, dan ormas di Kabupaten Tegal untuk segera menata kembali administrasi organisasi dan mendaftar/memperbaharui data ke *Kantor Bakesbangpol Kab. Tegal, Data resmi dan faktual yang tersimpan di kantor kami akan menjadi acuan dalam setiap bentuk kerjasama, fasilitasi, dan pembinaan.
Penertiban ini bukan untuk membatasi, tetapi untuk *menata agar semua berjalan tertib, jelas, dan profesional*.
Demikian himbauan ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
*Wassalamu’alaikum Wr. Wb.*
Tegal, 13 Oktober 2026
Bakesbangpol Kab. Tegal*
Catatan penting
1. *Kenapa satu orang satu lembaga?*
Karena KTA ganda bikin susah verifikasi, rawan jadi “ormas tempel”, dan tidak sesuai prinsip akuntabilitas. Ini bagian dari pembinaan, bukan larangan. Kalau memang merangkap, wajib lapor dan ada alasan jelas.
2. *Data faktual di lapangan*:
Bakesbangpol akan cek langsung ke sekretariat. Kalau alamat fiktif atau pengurus tidak aktif, SKT bisa ditolak/dicabut sesuai Pasal 18 UU 17/2013.
3. *Bedakan Media dan LSM*:
– Media perusahaan: urusannya ke Kemenkumham + Dewan Pers.
– Komunitas media/LSM: tetap wajib daftar ke Kesbangpol jika tidak berbadan hukum, untuk dapat SKT. 88e5