Archives 2025

Bravo mawar hijau ajukan aspirasi pok Darwis Alhamdulillah di ACC Pemkot kota Tegal

Breaking news kabar kota Tegal bravo mawar hijau nasional
Audiensi Bravo Mawar Hijau dan Pokdarwis Pulo Kodok Dengan DPRD Komisi lll Kota Tegal.

BRAVO MAWAR HIJAU (Nasional) Pada hari Jum’at (23/05/2025) bertempat di ruang Rapim DPRD Kota Tegal, Bpk. Kusnendo.S.T, menerima langsung audiensi dari Pokdarwis dan pengurus DPD bravo mawar hijau Kota Tegal yang dipimpin oleh ketua Budi Nugroho.

Didampingi Ketua DPN Bravo mawar hijau Kab Tegal Bpk.Daryanto, Hadir juga beberapa pengurus bravo mawar hijau Kab.Tegal Pak Tw.

Dalam audiensi ini Kota Tegal sangat mengapresiasi dan senang atas kehadiran dari para pengurus Bravo Mawar Hijau Kota Tegal, Ini membuktikan bahwa kehadiranya membawa semangat perubahan dan serta mendukung memiliki komunikasi yang baik dengan pemerintah Kota Tegal.

Dalam kesempatan ini juga, Ketua DPN Kab Tegal Pak Daryanto juga memperkenalkan beberapa pengurus Bravo mawar hijau Kota Tegal, Daryanto menyampaikan bahwa kehadiran pengurus DPD bravo mawar hijau Kota Tegal pada audiensi saat ini yang pertama untuk mendukung dan mengapresiasi segala upaya yang sudah dilakukan pemerintah Kota Tegal untuk memperhatikan dan membenahi wisata pantai pulo kodok di Kota Tegal, ini sekaligus mengajukan permohonan kepada Bapak ketua Komisi lll Bapak Sutari,S.H.,M.H. untuk berkenan memberikan solusi untuk kesejahteraan di Pantai pulo kodok tersebut.

Daryanto juga menyampaikan kepada ketua DPRD Komisi lll Kota Tegal untuk siap mendukung dan bekerjasama dengan Bravo mawar hijau juga pokdaris pulo kodok dalam menyampaikan 4 pengajuan aspirasi seperti :
1- Pengaspalan sepanjang -+500m akses jalan menuju tiket pulo kodok.
2- Lampu penerangan jalan
3- Flashing lights (Lampu kedip)
4- Papan Petunjuk Arah ke pantai pulo kodok.
5- Pemecah ombak

“Bravo mawar hijau siap membantu pemerintah Kota Tegal dalam melestarikan lingkungan hidup dan mengkampanyekan pentingnya merawat Bumi kita agar keseimbangan Ekosistem tetap terjaga untuk dapat menjadi warisan untuk generasi mendatang” ujarnya.

Ketua DPRD komisi lll juga menyampaikan dukungannya terhadap segala program ataupun kegiatan Bravo mawar hijau Kota Tegal yang kedepannya akan dilaksanakan.

“Kami atas nama pemerintah Kota Tegal siap mendukung segala kegiatan ataupun program yang telah kalian rancang dan kemudian akan dilaksanakan kedepannya. Dan saya berharap kepada Bravo mawar hijau di Kota Tegal bisa menjadi promotor perubahan yang membawa kepentingan umum demi kehidupan sosial kemasyarakatan yang lebih baik,” sebutnya.

Ia berharap semoga Bravo mawar hijau Kota Tegal menjadi wadah bagi orang muda, sehingga dapat berkontribusi untuk penggiat lingkungan khususnya di kota Tegal ini.

Tidak lupa juga di akhir audiensi Bapak ketua DPRD Kusnendo, S.T dan Komisi lll Bapak Sutari.,S.H.,M.H. Kota Tegal beserta ketua DPN dan pengurus DPD bravo mawar hijau Kota Tegal, Kab Tegal beserata Pokdarwis berfoto bersama sebagai tanda bukti dan kenangan dari terciptanya keharmonisan bersama di KotaTegal.salam Indonesia hijau lestari bravo mawar hijau

Penagihan koprasi yg arogan perlu kasih sanksi

Breaking news kabar kab Tegal maraknya koprasi di desa dgn penagihan yg tidak punya etika dan arogan ,perlu di kasih sangsi ,aparat pemerintahan segera klarifikasi delik cek ke lapangan karena keluh kesah warga masyarakat menimbulkan ,stress depresi karena cara yg arogan ,dan cara

Solusi Menangani Koperasi Ilegal di Desa Pendawa, Kec. Lebaksiu, Kab. Tegal**

1. Peran Aktif Pemerintah Desa dan BUMDes
Evaluasi Kinerja BUMDes Pemerintah desa harus memaksimalkan peran BUMDes sebagai tulang punggung ekonomi desa. Jika BUMDes kurang aktif, perlu dilakukan pembenahan internal, pelatihan pengelola, atau bahkan pergantian pengurus jika diperlukan.
– **Sosialisasi Produk BUMDes**: BUMDes harus menawarkan layanan simpan-pinjam atau program ekonomi lainnya yang lebih transparan dan menguntungkan warga, sehingga mengurangi ketergantungan pada koperasi ilegal.

2. Penertiban oleh Dinas Koperasi dan Aparat Hukum
Verifikasi dan Razia, Dinas Koperasi bersama aparat penegak hukum (Pol PP, Polri) harus melakukan operasi verifikasi lapangan untuk menertibkan koperasi tanpa izin.
– **Sanksi Tegas**: Koperasi ilegal yang arogan dan melakukan penagihan tidak etis harus dikenai sanksi sesuai **Pasal 50 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian** (pidana denda atau kurungan bagi yang beroperasi tanpa izin).
– **Pembinaan**: Koperasi yang belum berizin tetapi potensial harus dibina untuk memenuhi persyaratan legal.

3. Peran Koperasi Merah Putih
-Pendampingan Ekonomi Koperasi Merah Putih bisa hadir sebagai solusi dengan menawarkan skema pembiayaan yang adil, transparan, dan berorientasi pada pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
Koordinasi dengan Pemerintah: Koperasi ini harus bersinergi dengan dinas terkait dan aparat desa untuk memastikan tidak ada monopoli atau praktik ilegal.

4. Edukasi kepada Masyarakat
– Literasi Keuangan Warga perlu diedukasi tentang risiko meminjam dari koperasi ilegal dan cara mengenali koperasi resmi (cek izin di Dinas Koperasi/LHKUKM Kab. Tegal).
-Pelaporan: Masyarakat harus didorong melaporkan praktik koperasi ilegal melalui saluran pengaduan resmi (misalnya via Sakti LHKUKM KemenkopUKM atau kantor camat).

5. Kolaborasi dengan TNI/Polri
– Jika koperasi ilegal melibatkan ancaman atau intimidasi, aparat keamanan harus turun tangan dengan Pasal 368 KUHP (pemerasan) atau (Pasal 372 KUHP) (penipuan)**.

Dukungan untuk Koperasi Merah Putih
– Pastikan Koperasi Merah Putih benar-benar beroperasi secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan masalah baru. Programnya harus fokus pada:
– Bunga pinjaman rendah.
– Pelatihan UMKM.
– Pengawasan ketat oleh dewan koperasi.

Aksi Nyata
– **Segera laporkan** koperasi ilegal ke **Dinas Koperasi Kab. Tegal,atau ,Polres Tegal,
– Desak pemerintah desa untuk mengadakan musyawarah khusus membahas masalah ini.

Dengan langkah tegas dan kolaborasi semua pihak, praktik koperasi ilegal bisa diberantas dan ekonomi desa bisa bangkit melalui lembaga resmi. **#TertibkanKoperasiLiar BUMDesBangkit bravo mawar hijau salam Indonesia hijau lestari

Warga penujah bangkit dari tidurnya selama ini tidur pulas

Breaking news kabar kab Tegal DS penujah dusun brengkot kec Kedung banteng Jawa Tengah tentang sejarah perjalan sang sosok penambang yg nda punya dampak dampak lingkungan dan kembalikan lagi mungkin bisa ratusan tahun kasihan buat generasi mendatang kita dan sekilas sejarah nya

Kronologi galian C di Desa Penujah, Kabupaten Tegal, menunjukkan bahwa kegiatan penambangan oleh CV Catur Adi Lukito dan CV Restu Bumi Sentosa telah menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup dan masyarakat sekitar. Berikut adalah rangkuman kronologi:

– *Musyawarah 2013*: Pihak galian C bermusyawarah dengan warga masyarakat Penujah dan menyepakati ketinggian galian C yaitu 3 meter di atas penampungan pancimas.
– *Pelaksanaan tidak sesuai*: Pihak galian C tidak menepati janji dan menggali tanah dengan ketinggian 9 meter di bawah pancimas.
– *Musyawarah Juli 2024*: Pihak galian C bermusyawarah dengan warga masyarakat Penujah dan menyepakati ketinggian galian C yang baru, namun pelaksanaan tidak sesuai dengan kesepakatan.
– *Laporan warga*: Pada tanggal 22 Desember 2024, warga melaporkan bahwa pihak galian C menggali dengan ketinggian yang terlalu dalam dan membahayakan rumah-rumah sekitar.
– *Pengecekan lokasi*: Kepala Desa Penujah mengecek lokasi dan menemukan bahwa pihak galian C tidak mematuhi kesepakatan.
– *Permohonan penutupan*: Pada tanggal 13 Mei 2025, kepala desa Penujah meminta bantuan aktivis lingkungan hidup untuk menutup kegiatan galian C yang merusak lingkungan hidup dan merugikan masyarakat.

Dampak negatif dari kegiatan galian C antara lain:

– Kekurangan air di musim kemarau
– Penyempitan lahan pertanian
– Sedimen dari galian C masuk ke desa di musim penghujan
– Udara menjadi panas dan bau sampah

Masyarakat Penujah melalui Kepala Desa Penujah, Daryo, meminta bantuan aktivis lingkungan hidup untuk menjembatani warga masyarakat dengan pemerintah Kabupaten Tegal untuk menutup kegiatan galian C yang merusak lingkungan hidup dan merugikan masyarakat
Pasal dan sangsi hukum apa , tentang kerusakan lingkungan hidup yg disengaja dan harus di beri sanksi hukum salam Indonesia hijau lestari bravo mawar hijau

Oknum penambang galian c yg bandel warga siap tutup kegiatan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup

Breaking news kabar kabupaten Tegal,DS penujah dusun brengkot kec Kedung banteng tentang delik aduan warga masyarakat penujah yg selama ini kesal akhirnya dgn adanya penambangan yg bandel demi kepentingan pribadi dah bertahun tahun baru kali ini warga masyarakat berani ajukan demo ke kepala desa yaitu ke kantor kepala desa penujah

Dalam hal ini kepala desa menceritakan perihal kegiatan dan sejarah perjalanan sang penambang galian c di desa yaitu DS penujah dusun brengkot kab Tegal Jawa Tengah

Berikut kronologi lengkap berdasarkan informasi yang  sampaikan mengenai konflik galian C antara -CV Catur Adi Lukito- dan CV Restu Bumi Sentosa- di Desa Penujah, Dusun Brengkot, RT 12/RW 05:

 

Latar Belakang
-Lama Operasi  Kedua perusahaan telah beroperasi di lokasi tersebut selama ±16 tahun
Dampak Lingkungan Selama ini, warga tidak merasakan dampak signifikan, namun belakangan muncul efek luar biasa, terhadap lingkungan hidup (misal: kerusakan tanah, polusi udara, banjir, atau gangguan ekosistem).

 

Aksi Warga (18 Mei 2025)
1. Waktu/Lokasi
Warga berkumpul di depan Balai Desa Penujah melaporkan kejadian ke pa kades penujah pada  Minggu, 18 Mei 2025, pukul 08.00 WIB
2. Tuntutan
– Menyampaikan keluhan tentang dampak negatif galian C terhadap lingkungan dan kehidupan mereka.
3. Respon Pemerintah Desa
Warga diterima oleh Kepala Desa Penujah, Bapak Daryo meminta permohonan pendampingan kepada aktivis lingkungan hidup pengayom Hayati hijau Indonesia bravo mawar hijau supaya di jembatani audensi ke pihak pemerintah kab Tegal
– Kepala desa menyampaikan aduan dan menceritakan kronologi menyatakan telah berkoordinasi dengan  Team Mawar Hijau (diduga tim investigasi atau aktivis lingkungan) untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran (delik aduan) dari warga.masyarakat DS penujah
– Kades juga bersedia menelusuri dan menindaklanjuti aduan bersama masyarakat.

Poin Kritis yang Perlu dampaknya kembalikan lagi bisa mencapai puluhan tahun bisa ratusan thn
1. Dampak tersebut berakibat,di saat musim kemarau DS kekurangan air

2.penyempitan lahan pertanian

3.di saat musim penghujan sedimen dari galian masuk ke desa

4.udara menjadi panas

5.bau sampah nyampe ke warga desa

Dalam hal ini team mawar hijau akan telusuri cek legalitas hal perijiinan
Legalitas Perusahaan
– Apakah kedua CV memiliki izin operasi dan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) yang valid dan ijin mati tapi terus jalan
Langkah Selanjutnya
– mediasi, audit lingkungan, atau tindakan hukum

Libatkan ahli lingkungan independen untuk menilai kerusakan.
Koordinasi dengan Pemda  Eskalasi ke DLH (Dinas Lingkungan Hidup)atau Bupati jika respon desa tidak memadai. Maka siap di laporkan ke Gakkum klhk
**Jalur Hukum*seputar inpormasi kabupaten Tegal bravo mawar hijau salam Indonesia hijau lestari

Hibah Al-Qur’an mudahan bisa bermanfaat buat ponpes al-ijabah mawar hijau kalijurang kab Brebes

**BREAKING NEWS:kabar kab Brebes aktivis lingkungan hidup bravo mawar hijau hibahkan dan Penyerahan Hibah Kitab Suci Al-Quran untuk Ponpes Al-Ijabah Mawar Hijau Kali Jurang, Brebes**

*Brebes-kalijurang* – Yayasan Pengayom Hayati Hijau Indonesia menyerahkan hibah kitab suci Al-Quran kepada Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Ijabah Mawar Hijau di Kali Jurang, Brebes. Penyerahan ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi para santri dalam menimba ilmu agama.

Acara penyerahan Al-Quran tersebut dihadiri oleh Ustad Khasan, Ketua Ponpes Al-Ijabah yang juga pengasuh Ponpes Giren, Kabupaten Tegal. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Yayasan Pengayom Hayati Hijau Indonesia sebagai mitra.

“Semoga Al-Quran ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para santri untuk memperdalam ilmu agama,” ujar Ustad Khasan.

Selain itu, Ponpes Al-Ijabah Mawar Hijau juga membuka kesempatan bagi para dermawan yang ingin berpartisipasi dalam mendukung kegiatan pendidikan pesantren. **”Bagi yang ingin berdonasi dengan ikhlas untuk Ponpes Al-Ijabah, kami siap mengarahkannya ke jalur yang tepat,”** ungkap perwakilan pesantren.

**”Bravo Mawar Hijau! Salam Indonesia Hijau Lestari!”**

*#PonpesAlIjabah #MawarHijau #Brebes #YayasanPengayomHayatiHijau #DonasiAlQuran*

Salam Indonesia hijau lestari bravo mawar hijau

Koprasi merah putih segera atasi masyarakat yg utang pinjol dan koprasi liar di tiap desa

**BREAKING NEWS: Kabar Tegal, Jawa Tengah – Pembentukan Koperasi Merah Putih untuk Lawan Pinjol Ilegal!**

Pemerintah Kabupaten Tegal, bersama **Babinsa** dan **Babinkamtibmas**, segera membentuk **Tim Khusus TEPIS** (Tim Penindak Pinjaman Ilegal) untuk memberantas maraknya **koperasi ilegal dan pinjol liar** yang meresahkan masyarakat.

### **Langkah Strategis:**
1. **Pendirian Koperasi Merah Putih** di Setiap Desa
– Koperasi ini akan menjadi alternatif resmi bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah dan bunga rendah.
– Bertujuan mengalihkan ketergantungan warga dari pinjol ilegal yang memberatkan.

2. **Razia & Pembubaran Koperasi/Pinjol Ilegal**
– Tim gabungan akan mengumpulkan data dan menindak tegas lembaga keuangan tanpa izin.
– Sosialisasi bahaya pinjol ilegal akan digencarkan hingga ke pelosok desa.

3. **Gerakan “Salam Indonesia Hijau Lestari” & “Bravo Mawar Hijau”**
– Program ini mendorong kemandirian ekonomi warga melalui koperasi berbasis lingkungan dan UMKM.

### **Respons Masyarakat:**
Warga menyambut positif langkah ini, berharap bisa terbebas dari jeratan utang pinjol yang sering menjerat dengan bunga tinggi dan ancaman.

**#TegalBebasPinjolIlegal #KoperasiMerahPutih #IndonesiaHijauLestari #BravoMawarHijau**
Salam Indonesia hijau lestari bravo mawar hijau

Koprasi merah putih bangkit serentak di seluruh Indonesia

**BREAKING NEWS: Desa Pesarean Bentuk Koperasi Merah Putih Dukung Program Presiden Prabowo Subianto**

*Tegal, Kabar Kabar* – Desa Pesarean, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal, menggelar **musyawarah desa khusus** untuk membahas pembentukan **Koperasi Desa Merah Putih** sebagai bagian dari program pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia, **Bapak Prabowo Subianto**.

### **Dukungan Penuh Babinsa dan Pemerintah Desa**
Dalam rapat tersebut, **Babinsa Pesarean, Sertu Daryanto**, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. **”Program koperasi ini sangat strategis untuk memajukan ekonomi desa, sesuai visi-misi Pak Prabowo Subianto dalam mensejahterakan masyarakat pedesaan di seluruh Indonesia,”** tegasnya.

### **Tujuan Koperasi Merah Putih**
Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi wadah penguatan ekonomi warga melalui:
– Pemberdayaan UMKM lokal
– Akses permodalan yang lebih mudah
– Peningkatan hasil pertanian dan perdagangan desa
– Sinergi dengan program pemerintah pusat

### **Sambutan Masyarakat**
Warga Desa Pesarean menyambut antusias rencana ini, menganggapnya sebagai langkah nyata pemerataan kesejahteraan. **”Kami siap mendukung Koperasi Merah Putih untuk kemajuan desa,”** ujar salah satu peserta musyawarah.

### **Salam Indonesia Hijau Lestari! Bravo Mawar Hijau!**
Program ini juga sejalan dengan semangat **Gerakan Indonesia Hijau** yang digaungkan pemerintah, memperkuat ketahanan ekonomi dan lingkungan desa.

*Laporan: Tim Kabar Kabar Tegal*
*#EkonomiDesa #KoperasiMerahPutih #PrabowoSubianto #DesaPesarean #IndonesiaHijau*

Salam Indonesia hijau lestari bravo mawar hijau

Bravo mawar hijau bangkit bersama pemerintah Tegal Jateng

Breaking news kabar Tegal Jawa Tengah aktivis lingkungan hidup bravo mawar hijau bangkit bersama pemerintah Tegal Jawa Tengah

Berdasarkan informasi yang tersedia, aktivis lingkungan hidup Bravo Mawar Hijau telah melakukan kegiatan penghijauan di Pulo Kodok, Tegal, Jawa Tengah, pada 9 Mei 2025, untuk memperingati Hari Bumi. Mereka berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Tegal dalam upaya pelestarian lingkungan.

Rencana ke depan yang diantisipasi mencakup:
– *Audensi dengan Gubernur Jawa Tengah*: Membahas kerusakan lingkungan hidup di Kabupaten Tegal dan fakta di lapangan terkait galian C yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
– *Pembentukan Pos Shelter Pengawasan*: Berkolaborasi dengan aparat dan komunitas peduli lingkungan untuk memantau dan mengawasi kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan di Sawangan.
– *Doa Bersama*: Mengundang kyai, ustad, ulama, dan tokoh masyarakat untuk berdoa bersama dalam rangka memperingati HUT Pemda Kabupaten Tegal dan mempromosikan pelestarian lingkungan.

Dalam konteks pengawasan lingkungan hidup di Jawa Tengah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah telah melakukan berbagai kegiatan, seperti ¹:
– *Sosialisasi Penyuluhan Penerangan Hukum Pembinaan Masyarakat Taat Hukum*
– *Workshop Sinergitas Gerakan PBLHS Dalam Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup Daerah*
– *Pengawasan dan Penilaian PROPER* untuk perusahaan yang memiliki komitmen menjaga lingkungan

Upaya-upaya ini menunjukkan kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Jawa Tengah.bersama ini ketua DPD PHHI bravo mawar hijau Kab tegal pa geger Angga saputra SH ..dan para bidang bidang segera bangkit salam Indonesia hijau lestari bravo mawar hijau

Bravo mawar hijau dukung PT di kab Tegal yg mendukung kesejahteraan masyarakat dan kurangi pengangguran

Breaking news kabar Tegal Jawa tengah perihal kegiatan yg selama ini mungkin banyak kontropersi  pro dan kontra dan larinya pasti ada kepentingan dlm hal ini team mawar temui ujung dan menyimpulkan dari PT eka cipta Tegal ,lebih menyampaikan adalah komsos komunikasi sosial. Jadi tidak menimbulkan kecemburuan sosial dan selama ini wajar

Dan yg paling penting berdiri nya PT Eka cipta Tegal berdiri di DS kalikangkung dampak

Positif,dalam hal ini mensejahterakan lingkungan sekitar,dalam hal ini kurangi pengangguran,dan yg larinya ketahan pangan

Berikut adalah respons yang lebih terstruktur dan jelas terkait PT Eka Cipta Tegal:

**1. Visi & Misi Selaras dengan Pemerintah**
PT Eka Cipta Tegal disebut memiliki komitmen untuk mendukung program pemerintah dalam hal kesejahteraan masyarakat dan lingkungan, khususnya di Desa Kalikangkung, Kabupaten Tegal. Hal ini sejalan dengan upaya penciptaan lapangan kerja dan pengurangan pengangguran, termasuk bagi lulusan sarjana.

**2. Proses Perizinan dan Dukungan Dinas Lingkungan Hidup**
– **Legalitas**: Proses perizinan dinyatakan aman, termasuk dokumen **UKL-UPL** (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) yang sedang dalam tahap penyelesaian.
– **Pernyataan DLH Kabupaten Tegal**: Dinas Lingkungan Hidup setempat menegaskan tidak ada masalah dengan operasional perusahaan, asalkan sesuai prosedur.

**3. Pro-Kontra Masyarakat**
– **Dinamika Wajar**: Perbedaan pendapat (pro-kontra) di masyarakat diakui sebagai hal yang normal, terutama karena melibatkan berbagai kepentingan.
– **Fokus Solusi**: Perusahaan berkomitmen memperbaiki kekurangan yang ada, dengan tujuan akhir memberikan manfaat ekonomi dan ekologis.

**4. Dampak Positif untuk Daerah**
– **Pengurangan Pengangguran**: Kehadiran perusahaan diharapkan menyerap tenaga kerja lokal, termasuk lulusan terdidik.
– **Kesejahteraan Lingkungan**: Klaim “Indonesia Hijau Lestari” menunjukkan dukungan terhadap pembangunan berkelanjutan.

**5. Ajakan Kolaborasi**
Pesan “Bravo Mawar Hijau” mungkin merujuk pada gerakan atau kelompok pendukung yang diajak untuk bersama-sama mendukung keberlanjutan lingkungan dan ekonomi.

**Catatan Kritis**:
– **Transparansi**: Penting untuk memastikan bahwa proses UKL-UPL benar-benar transparan dan melibatkan partisipasi publik.
– **Dampak Lingkungan Jangka Panjang**: Perlunya pemantauan independen untuk memastikan tidak ada degradasi lingkungan di masa depan.

**Kesimpulan**:
PT Eka Cipta Tegal menekankan manfaat ekonomi dan legalitas perizinannya, namun perlu terus membangun dialog dengan masyarakat untuk menjawab kekhawatiran yang muncul. Dukungan dari pemangku kepentingan akan kuat jika diiringi dengan praktik bisnis yang akuntabel dan berkelanjutan.salam Indonesia hijau lestari bravo mawar hijau

*Salam Lestari!* 🌱

Semakin ganas dan meraja Lela penggarap lahan petani kentang

Breaking news kabar kab Tegal sawangan Bumijawa tentang keluhan sang pecinta peduli lingkungan hidup

Relawan Gunung Slamet Di Intimidasi dan Di ancam Pake Sajam Saat Monitoring Hutan Lindung.

Bravo mawar hijau – Pada tahun 2023, relawan peduli lingkungan melaksanakan kegiatan monitoring di Hutan Lindung kawasan Dukuh Sawangan, Kabupaten Tegal. Dalam kegiatan tersebut, mereka menemukan kerusakan masif akibat aktivitas pertanian komoditas kentang yang dilakukan oleh oknum-oknum. Dari hasil monitoring ini, akhirnya Pemerintah Kabupaten Tegal memutuskan untuk menutup kawasan Hutan Lindung (HL) seluas 49 hektar pada bulan November 2023.

Namun, pasca penutupan, para relawan kembali melakukan monitoring pada bulan Januari 2025 dan mendapati bahwa masih ada aktivitas penggarapan oleh petani di kawasan Hutan Lindung tersebut. Berdasarkan temuan ini, Perhutani kembali melakukan penutupan untuk kegiatan pertanian pada bulan Februari 2025.

Pada bulan Mei 2025, relawan kembali melakukan monitoring dan mendapati bahwa aktivitas penanaman oleh petani di Hutan Lindung masih berlangsung. Kali ini, mereka menghadapi situasi yang jauh lebih buruk, dengan penghadangan, ancaman menggunakan senjata tajam (sajam), serta provokasi dari oknum-oknum yang terlibat. Kejadian ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi para relawan dalam menjaga kelestarian Hutan Lindung di wilayah tersebut.

Cerita Kejadian dua orang relawan lingkungan sebut saja A dan D. Waktu itu,
Pada Sabtu, 10 Mei 2025. A dan B, melakukan kegiatan monitoring Hutan Lindung di Area Petak 48 Guci, tepatnya di Dukuh Sawangan, Sigedong, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

A dan B berangkat dari Bumijawa sekitar pukul 09.00 WIB dan sampai di lokasi pukul 09.30 WIB. Setibanya di perbatasan antara Hutan Produksi dan Hutan Lindung, A dan B melihat banyak petani, baik ibu-ibu, bapak-bapak, maupun anak muda, yang sedang sibuk menggarap lahan dan beberapa di antaranya sedang memanen hasil pertanian.

A dan B melanjutkan perjalanan menuju bagian dalam hutan dan bertemu dengan seorang warga yang sedang membuat bedengan baru. A dan B pun bertanya kepadanya, “Sudah berapa lama Anda mencangkul lahan ini?” Warga tersebut menjawab bahwa dia sudah dua hari mencangkul untuk menyiapkan lahan.

Tak jauh dari lokasi tersebut, A dan B mendapati banyak garapan dan aktivitas warga lainnya yang sedang mengolah lahan tersebut. A dan B terus berjalan menuju arah Tanggeman, dan saat itu kami merasakan ada yang mencurigakan. Seorang oknum warga mulai mengamati A dan B dengan rasa curiga. Tak lama setelah itu, oknum tersebut mulai mengintervensi A dan B dan mengancam dengan nada yang keras, bahkan mulai memprovokasi warga lain di lokasi tersebut.

A dan B yang hanya berdua merasa terancam, sehingga A dan B memutuskan untuk menghindar dan menjauh ke arah selatan. Namun, provokasi dan ancaman dari oknum tersebut semakin intens. Bahkan, oknum tersebut ada yang membawa sajam dan mulai mengarahkan warga untuk menghadang A dan B, serta merampas dan menghancurkan peralatan yang A dan B bawa.

Dalam situasi yang semakin terdesak, A dan B berusaha tetap tenang dan mencari sinyal untuk memberitahu pihak berwenang tentang keadaan kami yang terancam. A dan B berhasil menghubungi Polsek Bumijawa, Ketua SAR Kecamatan Bumijawa, Ketua Reksa Bumi, serta rekan-rekan dari Jaga Rimba yang siap membantu proses evakuasi kami.

Sekitar pukul 11.30 WIB, A dan B berhasil turun dari kawasan hutan dan dijemput oleh salah satu perangkat desa, tokoh pemuda, serta beberapa rekan dari Jaga Rimba. A dan B kemudian mampir ke rumah Pak Dodi, seorang relawan di Sigedong, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Bumijawa pada pukul 14.00 WIB. Di sana, A dan B melakukan koordinasi dengan Polsek Bumijawa, yang turut hadir juga Babinsa dari Koramil untuk membantu situasi ini.

Kejadian ini memberikan pengalaman yang sangat berharga sekaligus mengkhawatirkan bagi A dan B sebagai relawan yang bertugas untuk menjaga kelestarian Hutan Lindung. A Dan B berharap ada perhatian lebih dari pihak berwenang agar kejadian serupa tidak terulang lagi dan agar pengelolaan kawasan hutan dapat berjalan dengan baik demi keberlanjutan lingkungan.dalam hal ini pemerintah kab Tegal harus tegas sesuai visi dan misi bupati terpilih Tegal luwih apik ,dan harus mendukung juga dalam rangka gunung Slamet menjadi taman Nasional,surat perintah segera di bikinkan dan bikinkan MOU antara pemerintah dgn aktivis lingkungan hidup dan para komunitas secara tertulis,salam Indonesia hijau lestari Bravo mawar hijau