Warga penujah bangkit dari tidurnya selama ini tidur pulas
Breaking news kabar kab Tegal DS penujah dusun brengkot kec Kedung banteng Jawa Tengah tentang sejarah perjalan sang sosok penambang yg nda punya dampak dampak lingkungan dan kembalikan lagi mungkin bisa ratusan tahun kasihan buat generasi mendatang kita dan sekilas sejarah nya
Kronologi galian C di Desa Penujah, Kabupaten Tegal, menunjukkan bahwa kegiatan penambangan oleh CV Catur Adi Lukito dan CV Restu Bumi Sentosa telah menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup dan masyarakat sekitar. Berikut adalah rangkuman kronologi:
– *Musyawarah 2013*: Pihak galian C bermusyawarah dengan warga masyarakat Penujah dan menyepakati ketinggian galian C yaitu 3 meter di atas penampungan pancimas.
– *Pelaksanaan tidak sesuai*: Pihak galian C tidak menepati janji dan menggali tanah dengan ketinggian 9 meter di bawah pancimas.
– *Musyawarah Juli 2024*: Pihak galian C bermusyawarah dengan warga masyarakat Penujah dan menyepakati ketinggian galian C yang baru, namun pelaksanaan tidak sesuai dengan kesepakatan.
– *Laporan warga*: Pada tanggal 22 Desember 2024, warga melaporkan bahwa pihak galian C menggali dengan ketinggian yang terlalu dalam dan membahayakan rumah-rumah sekitar.
– *Pengecekan lokasi*: Kepala Desa Penujah mengecek lokasi dan menemukan bahwa pihak galian C tidak mematuhi kesepakatan.
– *Permohonan penutupan*: Pada tanggal 13 Mei 2025, kepala desa Penujah meminta bantuan aktivis lingkungan hidup untuk menutup kegiatan galian C yang merusak lingkungan hidup dan merugikan masyarakat.
Dampak negatif dari kegiatan galian C antara lain:
– Kekurangan air di musim kemarau
– Penyempitan lahan pertanian
– Sedimen dari galian C masuk ke desa di musim penghujan
– Udara menjadi panas dan bau sampah
Masyarakat Penujah melalui Kepala Desa Penujah, Daryo, meminta bantuan aktivis lingkungan hidup untuk menjembatani warga masyarakat dengan pemerintah Kabupaten Tegal untuk menutup kegiatan galian C yang merusak lingkungan hidup dan merugikan masyarakat
Pasal dan sangsi hukum apa , tentang kerusakan lingkungan hidup yg disengaja dan harus di beri sanksi hukum salam Indonesia hijau lestari bravo mawar hijau





Leave a Reply