Breaking news kabar jateng bravo mawar hijau kawal pendampingan proses di pengadilan agama slawi
BREAKING NEWS BRVO MAWR HIJU PERS RESMI KELUARGA BESAR MAWAR HIJAU surat tanggapan
*Nomor: 001/Rilis-PA/PA-Slw/X/2026*
*PA Slawi Kelas IA Kabulkan Cerai Talak Nomor 3173/Pdt.G/2026/PA.Slw, Keluarga Termohon Tekankan Hak Anak Wajib Dibayar Tunai di Sidang Ikrar*
*Slawi, Tegal –* Mahkamah Agung RI melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama Semarang, *Pengadilan Agama Slawi Kelas IA* telah mengeluarkan Relaas Pemberitahuan Resmi Putusan Cerai Talak.
Putusan tersebut tertuang dalam *Nomor Perkara: 3173/Pdt.G/2026/PA.Slw* yang diputus pada tanggal 12 Oktober 2026 dan diberitahukan secara resmi pada Selasa, 13 Oktober 2026 oleh Jurusita Pengadilan Agama Slawi, *Mochamad Firdaus Bagus Saputra, http://A.Md* melalui layanan POS Nextday tercatat ke alamat Termohon di Desa Pendawa RT 02/04, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.
*Pihak Berperkara:*
Dalam perkara Cerai Talak ini, sebagai Pemohon adalah *Adam Muzahid bin Dede Rustiana*, dan sebagai Termohon adalah *Nurul Jati Ananda Dwi Ariyani binti Daryanto (19 Tahun)*, warga Desa Pendawa, Lebaksiu.
*Amar Putusan Majelis Hakim PA Slawi Kelas IA berbunyi:*
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon (Adam Muzahid bin Dede Rustiana) untuk menjatuhkan *Talak Satu Raj’i* terhadap Termohon (Nurul Jati Ananda Dwi Ariyani binti Daryanto) di depan sidang Pengadilan Agama Slawi;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 237.000,- (Dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
*STATUS HUKUM SAAT INI: BELUM INKRAH & BELUM CERAI FINAL*
Pihak keluarga Termohon menegaskan bahwa putusan ini *belum berkekuatan hukum tetap.* Talak belum jatuh. Sesuai Relaas, Termohon memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum Banding dalam waktu *14 (empat belas) hari* terhitung sejak hari berikutnya setelah pemberitahuan diterima.
Selanjutnya akan dilaksanakan Sidang Ikrar Talak di Pengadilan Agama Slawi.
*PERNYATAAN SIKAP KELUARGA – FOKUS UTAMA: HAK ANAK*Mawar hijau sebagai pemantaun pendampingan
Perwakilan keluarga Termohon, *Pa Daryanto (Pendawa RT 02/04 Lebaksiu)* menyampaikan:
Kami menghormati dan menerima pemberitahuan putusan dari Pengadilan Agama Slawi Kelas IA. Kami menghargai proses hukum yang berjalan sesuai SOP BerAKHLAK
“Namun yang paling penting bagi kami saat ini bukan soal talaknya, tapi *MASA DEPAN ANAK.* Kami meminta kepada Majelis Hakim PA Slawi agar dalam Sidang Ikrar Talak nanti, Majelis menerapkan aturan Mahkamah Agung secara tegas.”
> “Sesuai SEMA dan Pedoman, kami menuntut agar *seluruh kewajiban nafkah anak, nafkah iddah dan mut’ah wajib dibayarkan secara CASH / TUNAI di depan persidangan sebelum ikrar talak diucapkan.* Jangan sampai setelah ikrar, hak anak terabaikan. Hak anak tidak boleh digantung.”
Keluarga berharap Pengadilan Agama Slawi Kelas IA sebagai pengadilan yang menjunjung tinggi perlindungan perempuan dan anak, dapat menjadi garda terdepan dalam memastikan hak anak terpenuhi secara nyata, bukan hanya di atas kertas putusan.
Relaas Pemberitahuan ini telah diterima pihak keluarga dan menjadi dasar untuk langkah hukum selanjutnya.
*Demikian tanggapan surat pemberitahuan ini disampaikan.*
Tegal, 15 Oktober 2026
*Hormat Kami,*
*Keluarga Termohon*dan sebagai pendampingan keluarga pa Daryanto
Desa Pendawa RT 02 RW 04, Kec. Lebaksiu, Kab. Tegal
_(Orang Tua / Wali dari Nurul Jati Ananda Dwi Ariyani)_
*Kontak Konfirmasi:* [Nomor hp 082317723478 mr xxxx
Fakta kawal ,peduli masyarakat






