Penagihan koprasi yg arogan perlu kasih sanksi

Breaking news kabar kab Tegal maraknya koprasi di desa dgn penagihan yg tidak punya etika dan arogan ,perlu di kasih sangsi ,aparat pemerintahan segera klarifikasi delik cek ke lapangan karena keluh kesah warga masyarakat menimbulkan ,stress depresi karena cara yg arogan ,dan cara

Solusi Menangani Koperasi Ilegal di Desa Pendawa, Kec. Lebaksiu, Kab. Tegal**

1. Peran Aktif Pemerintah Desa dan BUMDes
Evaluasi Kinerja BUMDes Pemerintah desa harus memaksimalkan peran BUMDes sebagai tulang punggung ekonomi desa. Jika BUMDes kurang aktif, perlu dilakukan pembenahan internal, pelatihan pengelola, atau bahkan pergantian pengurus jika diperlukan.
– **Sosialisasi Produk BUMDes**: BUMDes harus menawarkan layanan simpan-pinjam atau program ekonomi lainnya yang lebih transparan dan menguntungkan warga, sehingga mengurangi ketergantungan pada koperasi ilegal.

2. Penertiban oleh Dinas Koperasi dan Aparat Hukum
Verifikasi dan Razia, Dinas Koperasi bersama aparat penegak hukum (Pol PP, Polri) harus melakukan operasi verifikasi lapangan untuk menertibkan koperasi tanpa izin.
– **Sanksi Tegas**: Koperasi ilegal yang arogan dan melakukan penagihan tidak etis harus dikenai sanksi sesuai **Pasal 50 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian** (pidana denda atau kurungan bagi yang beroperasi tanpa izin).
– **Pembinaan**: Koperasi yang belum berizin tetapi potensial harus dibina untuk memenuhi persyaratan legal.

3. Peran Koperasi Merah Putih
-Pendampingan Ekonomi Koperasi Merah Putih bisa hadir sebagai solusi dengan menawarkan skema pembiayaan yang adil, transparan, dan berorientasi pada pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
Koordinasi dengan Pemerintah: Koperasi ini harus bersinergi dengan dinas terkait dan aparat desa untuk memastikan tidak ada monopoli atau praktik ilegal.

4. Edukasi kepada Masyarakat
– Literasi Keuangan Warga perlu diedukasi tentang risiko meminjam dari koperasi ilegal dan cara mengenali koperasi resmi (cek izin di Dinas Koperasi/LHKUKM Kab. Tegal).
-Pelaporan: Masyarakat harus didorong melaporkan praktik koperasi ilegal melalui saluran pengaduan resmi (misalnya via Sakti LHKUKM KemenkopUKM atau kantor camat).

5. Kolaborasi dengan TNI/Polri
– Jika koperasi ilegal melibatkan ancaman atau intimidasi, aparat keamanan harus turun tangan dengan Pasal 368 KUHP (pemerasan) atau (Pasal 372 KUHP) (penipuan)**.

Dukungan untuk Koperasi Merah Putih
– Pastikan Koperasi Merah Putih benar-benar beroperasi secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan masalah baru. Programnya harus fokus pada:
– Bunga pinjaman rendah.
– Pelatihan UMKM.
– Pengawasan ketat oleh dewan koperasi.

Aksi Nyata
– **Segera laporkan** koperasi ilegal ke **Dinas Koperasi Kab. Tegal,atau ,Polres Tegal,
– Desak pemerintah desa untuk mengadakan musyawarah khusus membahas masalah ini.

Dengan langkah tegas dan kolaborasi semua pihak, praktik koperasi ilegal bisa diberantas dan ekonomi desa bisa bangkit melalui lembaga resmi. **#TertibkanKoperasiLiar BUMDesBangkit bravo mawar hijau salam Indonesia hijau lestari

Bagikan:

Kabar Lainnya

Breaking news kabar jateng bravo mawar...
BREAKING NEWS BRVO MAWR HIJU PERS RESMI KELUARGA BESAR MAWAR HIJAU surat tanggapan *Nomor: 001/Rilis-PA/PA-Slw/X/2026...
Breaking news kabar nasional team mawar...
Breaking news kabar jawatengah — Bravo mawar hijau news melakukan klarifikasi resmi terkait aduan ke team mawar hijau ...
Breaking news kabar pemalang Delik aduan...
*BREAKING NEWS - BRAVO MAWAR HIJAU* *KABAR PEMALANG | EDISI INVESTIGASI KOPERASI NELAYAN* *Jumat, 09 Oktober 2026 | ...
Breaking news kabar seputar ,tegal barat...
*BREAKING NEWS INVESTIGASI - MAWAR HIJAU KOTA TEGAL *EDISI KHUSUS LINGKUNGAN HIDUP - JUMAT, 09 OKTOBER 2026 | 10.30 WIB...
Breaking news kabar seputar kota tegal...
*BREAKING NEWS - SEPUTAR KOTA TEGAL MAWAR HIJAU NEWS JUMAT, 09 OKTOBER 2026 - 09.00 WIB SETAHUN BERJUANG MENCERDAS...
Breaking news kabar tegal jawa tengah...
BREAKING NEWS KABAR TEGAL JATENG POTRET SANG LEGENDA - MR. NINO SEPUTAR Di Lapangan (The Commander):* Mr. Nino pa...