Warga masyarakat xblabad, Kedung banteng meminta di jembatani ke bupati terpilih kab Tegal
Breaking news kabar kabupaten Tegal sesepuh warga masyarakat x blabad Mbah sutar dan Mbah paing ke aktivis lingkungan hidup bravo mawar hijau
permohonan pendampingan masyarakat Desa Blabad, Kecamatan Kedung Banteng, Kabupaten Tegal kepada aktivis lingkungan hidup untuk menjadi jembatan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Tegal (Bupati terpilih) terkait sengketa tanah warga yang dikorbankan saat pembangunan Waduk Cacaban tahun 1977 hingga sekarang (2025):
—
### **Latar Belakang Masalah**
1. **Sengketa Tanah**: Warga Desa Blabad mengklaim tanah mereka dijual oleh oknum pemerintah saat pembangunan Waduk Cacaban (1977) tanpa penyelesaian yang adil hingga kini.
2. **Status Tanah**: Tanah tersebut kini diklaim sebagai aset Pemerintah Kabupaten Tegal melalui jalur administratif Kementerian PUPR, KLHK, dan Kementerian Pengairan.
3. **Tuntutan Warga**:
– Pengakuan status Desa Blabad secara tertulis oleh Pemkab Tegal.
– Penyelesaian tanpa ganti rugi, hanya memastikan kepastian hukum tanah.
– Dasar hukum: **Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945** (Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat).
—
### **Langkah Strategis Pendampingan**
#### **1. Pendampingan oleh Aktivis Lingkungan**
– **Peran Aktivis**:
– Memfasilitasi dialog antara warga, Pemkab Tegal, dan kementerian terkait.
– Mendokumentasikan bukti sejarah (sertifikat lama, dokumen pembebasan tanah 1977, dll.).
– Mengadvokasi penyelesaian berbasis keadilan ekologis dan hak masyarakat adat/lokal.
#### **2. Pendekatan ke Pemerintah Kabupaten Tegal**
– **Surat Resmi Permohonan**:
– Ajukan surat permohonan pendampingan kepada Bupati terpilih dengan tembusan:
– DPRD Kabupaten Tegal (Komisi A Bidang Pemerintahan).
– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tegal.
– Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah.
– Cantumkan dasar hukum:
– UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3.
– UU No. 6/2014 tentang Desa (Pengakuan hak masyarakat desa).
– UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
#### **3. Kolaborasi dengan Kementerian Terkait**
– **Koordinasi dengan**:
– **Kementerian PUPR**: Verifikasi status tanah dalam proyek Waduk Cacaban.
– **KLHK**: Tinjau dampak lingkungan dan hak masyarakat sekitar waduk.
– **Kementerian ATR/BPN**: Audit kepemilikan tanah historis.
#### **4. Jalur Hukum (Jika Diperlukan)**
– **Mediasi**: Ajak Pemkab Tegal dan warga untuk mediasi melalui BPN atau Lembaga Penyelesaian Sengketa Tanah.
– **Delik Aduan**: Jika ada indikasi penyelewengan oknum 1977, ajukan laporan ke Ombudsman atau Kejaksaan Kabupaten Tegal untuk penyelidikan.
—
### **Dokumen yang Perlu Disiapkan Warga**
1. Bukti kepemilikan tanah (sertifikat lama, surat waris, dll.).
2. Dokumen pembebasan tanah tahun 1977 (jika ada).
3. Catatan sejarah desa dan kesaksian warga terdampak.
4. Rekomendasi dari kepala desa/Camat sebagai legitimasi permohonan.
—
### **Tuntutan ke Pemkab Tegal**
1. **Pengakuan Status Desa**:
– Pemkab Tegal harus menerbitkan surat keputusan pengakuan Desa Blabad sebagai desa berdikari atau wilayah adat (jika memenuhi syarat).
2. **Klarifikasi Status Tanah**:
– Pemkab Tegal wajih membuka data penguasaan tanah Waduk Cacaban dan memverifikasi klaim warga.
3. **Komitmen Tertulis**:
– MoU antara Pemkab Tegal dan warga untuk penyelesaian tanpa ganti rugi tetapi dengan jaminan hak mengelola lahan (misal: HGU/HPL).
—
### **Pentingnya Peran Bupati Terpilih**
– Bupati baru harus menjadikan ini sebagai **prioritas program** dengan:
– Membentuk tim khusus penyelesaian sengketa tanah bersejarah.
– Mengalokasikan anggaran untuk kajian hukum dan lingkungan.
– Memastikan transparansi proses ke publik.
—
### **Catatan**
– **Pendekatan Damai**: Warga tidak menuntut ganti rugi tetapi pengakuan hak, ini peluang bagi Pemkab untuk menyelesaikan secara elegan.
– **Dukungan Publik**: Libatkan media lokal/NGO untuk memantau proses agar tidak terjadi pembiaran.
Dengan langkah-langkah di atas, aktivis lingkungan dapat menjadi katalisator untuk mendorong penyelesaian yang berkeadilan.salam Indonesia hijau lestari




