Archives 2025

Warga masyarakat xblabad, Kedung banteng meminta di jembatani ke bupati terpilih kab Tegal

Breaking news kabar kabupaten Tegal sesepuh warga masyarakat x blabad Mbah sutar dan Mbah paing ke aktivis lingkungan hidup bravo mawar hijau

permohonan pendampingan masyarakat Desa Blabad, Kecamatan Kedung Banteng, Kabupaten Tegal kepada aktivis lingkungan hidup untuk menjadi jembatan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Tegal (Bupati terpilih) terkait sengketa tanah warga yang dikorbankan saat pembangunan Waduk Cacaban tahun 1977 hingga sekarang (2025):

—

### **Latar Belakang Masalah**
1. **Sengketa Tanah**: Warga Desa Blabad mengklaim tanah mereka dijual oleh oknum pemerintah saat pembangunan Waduk Cacaban (1977) tanpa penyelesaian yang adil hingga kini.
2. **Status Tanah**: Tanah tersebut kini diklaim sebagai aset Pemerintah Kabupaten Tegal melalui jalur administratif Kementerian PUPR, KLHK, dan Kementerian Pengairan.
3. **Tuntutan Warga**:
– Pengakuan status Desa Blabad secara tertulis oleh Pemkab Tegal.
– Penyelesaian tanpa ganti rugi, hanya memastikan kepastian hukum tanah.
– Dasar hukum: **Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945** (Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat).

—

### **Langkah Strategis Pendampingan**
#### **1. Pendampingan oleh Aktivis Lingkungan**
– **Peran Aktivis**:
– Memfasilitasi dialog antara warga, Pemkab Tegal, dan kementerian terkait.
– Mendokumentasikan bukti sejarah (sertifikat lama, dokumen pembebasan tanah 1977, dll.).
– Mengadvokasi penyelesaian berbasis keadilan ekologis dan hak masyarakat adat/lokal.

#### **2. Pendekatan ke Pemerintah Kabupaten Tegal**
– **Surat Resmi Permohonan**:
– Ajukan surat permohonan pendampingan kepada Bupati terpilih dengan tembusan:
– DPRD Kabupaten Tegal (Komisi A Bidang Pemerintahan).
– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tegal.
– Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah.
– Cantumkan dasar hukum:
– UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3.
– UU No. 6/2014 tentang Desa (Pengakuan hak masyarakat desa).
– UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

#### **3. Kolaborasi dengan Kementerian Terkait**
– **Koordinasi dengan**:
– **Kementerian PUPR**: Verifikasi status tanah dalam proyek Waduk Cacaban.
– **KLHK**: Tinjau dampak lingkungan dan hak masyarakat sekitar waduk.
– **Kementerian ATR/BPN**: Audit kepemilikan tanah historis.

#### **4. Jalur Hukum (Jika Diperlukan)**
– **Mediasi**: Ajak Pemkab Tegal dan warga untuk mediasi melalui BPN atau Lembaga Penyelesaian Sengketa Tanah.
– **Delik Aduan**: Jika ada indikasi penyelewengan oknum 1977, ajukan laporan ke Ombudsman atau Kejaksaan Kabupaten Tegal untuk penyelidikan.

—

### **Dokumen yang Perlu Disiapkan Warga**
1. Bukti kepemilikan tanah (sertifikat lama, surat waris, dll.).
2. Dokumen pembebasan tanah tahun 1977 (jika ada).
3. Catatan sejarah desa dan kesaksian warga terdampak.
4. Rekomendasi dari kepala desa/Camat sebagai legitimasi permohonan.

—

### **Tuntutan ke Pemkab Tegal**
1. **Pengakuan Status Desa**:
– Pemkab Tegal harus menerbitkan surat keputusan pengakuan Desa Blabad sebagai desa berdikari atau wilayah adat (jika memenuhi syarat).
2. **Klarifikasi Status Tanah**:
– Pemkab Tegal wajih membuka data penguasaan tanah Waduk Cacaban dan memverifikasi klaim warga.
3. **Komitmen Tertulis**:
– MoU antara Pemkab Tegal dan warga untuk penyelesaian tanpa ganti rugi tetapi dengan jaminan hak mengelola lahan (misal: HGU/HPL).

—

### **Pentingnya Peran Bupati Terpilih**
– Bupati baru harus menjadikan ini sebagai **prioritas program** dengan:
– Membentuk tim khusus penyelesaian sengketa tanah bersejarah.
– Mengalokasikan anggaran untuk kajian hukum dan lingkungan.
– Memastikan transparansi proses ke publik.

—

### **Catatan**
– **Pendekatan Damai**: Warga tidak menuntut ganti rugi tetapi pengakuan hak, ini peluang bagi Pemkab untuk menyelesaikan secara elegan.
– **Dukungan Publik**: Libatkan media lokal/NGO untuk memantau proses agar tidak terjadi pembiaran.

Dengan langkah-langkah di atas, aktivis lingkungan dapat menjadi katalisator untuk mendorong penyelesaian yang berkeadilan.salam Indonesia hijau lestari

Sesepuh warga x blabad DS Kedung banteng Mbah sutar delik aduan ke aktivis lingkungan hidup,supaya di jembatani ke bupati Tegal

Breaking news kabar kabupaten Tegal bravo mawar hijau, tentang delik aduan masyarakat xblabad Mbah sutar sebagai sesepuh dan mewakili masyarakat warga x blabad beliau Mbah sutar silaturahmi ke Ketua aktivis lingkungan hidup perihal cerita tentang, kronologi warga masyarakat x blabad pada waktu itu dgn adanya masalah di waduk Cacaban kurang lebih di th 1977 ,akibat rob Cacaban akhirnya ada desa yg di pindahkan sama pemerintah kab Tegal yaitu DS Winong ,wanarata,dan blabad yg di namakan bedol desa ,pada waktu itu ,dan selama ini perjalanan, pergantian, bupati,di kabupaten Tegal,belum ada titik temu dan solusinya sampai sekarang ,dan kemarin sebelum lebaran Mbah sutar silaturahmi ke ketua Aktivis lingkungan hidup bravo mawar hijau,meminta di jembatani ,atau pendampingan ,yg selama ini ,warga masyarakat x blabad,gantung status,karena waktu itu ada banyak ,yg berkepentingan,dan ada permainan,apa di pemerintah kab Tegal, Alhamdulillah team investigasi bravo mawar hijau,siap melangkah dan siap mediasikan dgn aparat pemerintahan kab Tegal ,dan mudahan aspirasi masyarakat warga x blabad,bisa di selesaikan dgn pemerintah baru dan bupati yg baru di Lantik bisa ada jalur,ke pusat ,warga masyarakat x blabad,butuh di akui secara tertulis oleh pemerintah kab Tegal,yg selama ini kalau boleh di katakan desa yg di jual sama pemerintah,demikian sekilas inpormasi tentang delik aduan masyarakat xblabad ke aktivis lingkungan hidup bravo mawar hijau salam Indonesia hijau lestari

Delik aduan masyarakat jatibogor ke bravo mawar hijau

Breaking news kabar kabupaten Tegal,bravo mawar hijau tentang delik aduan masyarakat DS jatibogor,yg selama ini,masih,aman aman saja dlm hal ini perwakilan warga masyarakat DS jatibogor,temui team investigasi bravo mawar hijau,tentang ,polemik hal pembikinan program ptsl ,masal ,Sampai saat ini belum terselesaikan,
tentang kejadian polemik  DS jatibogor perihal ptsl pada tahun 2017/2018,yg nyampai sekarang ini belum terselesaikan kepada masyarakat DS jatibogor dan waktu itupemerintahan DS jatibogor ,telah melaporkan ke aparat hukum polres Tegal , pada pelaporan  tahun 2019 ke polres Tegal penanganan di yunit 3 ,waktu itu pa Kanit Ibnu ,wakil pa Danang dan  pelaporan di wakili warga masyarakat jati bogor 20 orang dgn perwakilan masyarakat sebagai pelapor ke yunit 3 Dgn atas nama tarmidi warga jati bogor, sebagai perwakilan warga dan di  terima ,dan pelapor di panggil,dengan  reaksi cepat dari polres Slawi turun langsung,ke desa  jatibogor,para pelapor di panggil di  BAP ,baik pemerintah desa pun di BAP ,semua , perjalanan tersebut ada respon juga dari dinas yaitu hadir dari inspektorat kab Tegal turun ke DS jatibogor,dgn mengatakan dan  berkata yg benar pemerintah jatibogor  karena sudah mengembalikan ,tapi apa dgn cara  tanpa nota dan dari  pihak pemerintah desa ,meminta  supaya mencabut pelaporannya dari pihak pelapor dan  ,respon dari perwakilan masyarakat DS jatibogor pa tarmidi tidak mau mencabut pelaporan nyampe sekarang th 2025 ,dan pada waktu itu perwakilan dari masyarakat di panggil ke Polda Jawa Tengah Semarang ,dan menghadap supaya ketemu dan  ketemuan tersebut di kantor Bareskrim Polda jateng,waktu itu yg hadir ,bapa tarmidi ,Dido,Watno Wantoro ,Mbah Harjo ,sebagai perwakilan,juga inspektorat,kab Tegal , pemerintah DS Jatibogor dan perwakilan dari polres Tegal  ,dan waktu itu ,cuma suruh mengembalikan ,cuma omongan saja  tidak ada  nota kesepakatan atau perjanjian secara tertulis,dan baru kemarin ada pengajuan  permohonan delik aduan yg ke dua kali pelaporan ke polres Tegal pada th 2022 juga belum ada respon sama sekali dan ada apa dgn polres Tegal yg di Slawi ,apakah benar benar , polres Aparat penegak hukum yg harusnya condong bantu masyarakat yg tertindas oleh pemerintah DS Jatibogor ,juga belum terungkap dan masih banyak masalah,masalah ,yg di duga pemerintah desa jatibogor,yg perlu di luruskan ,dan pemerintah aparat penegak hukum jangan tumpul dan adil ,kalau memang salah ya salah kalau benar katakan benar , proses sesuai jalur hukum ,yg berlaku di Indonesia,dalam hal ini masyarakat DS jatibogor minta pendampingan dari aktivis lingkungan hidup bravo mawarhijau supaya sebagai pendampingan untuk, berkordinasi dgn aparat penegak hukum,apabila tetap ,tidak mau menyelesaikan siap aduan ke kejaksaan tinggi salam Indonesia hijau lestari bravo mawar hijau

Audensi aktivis lingkungan hidup Bravo mawar hijau di terima Pemda kab tegal,bahas kerusakan lingkungan hidup di kab Tegal dan berdampak di kota Tegal

Breaking news kabar kabupaten Tegal,di akhir tahun 2024 yaitu pada tanggal 27 Desember 2024 audensi aktivis lingkungan hidup PHHi bravo mawar hijau di terima PJ bupati tegal disposisi ke Dinas lingkungan hidup dan Dmptsp kab Tegal, perihal kegiatan menempis isu isu dan delik aduan masyarakat hasil investasi PHHI Bravo mawar hijau di lapangan, tentang kerusakan alam yg selama ini ,di kab Tegal,sudah lama tapi belum tersentuh,oleh penegak hukum,karena banyak yg berkepentingan,di dalamnya ,dan oleh sebab itu Bravo mawar hijau peduli lingkungan,memaparkan karena dampak tersebut itu mengakibatkan Banjir di kota Tegal,yg selama ini di rasakan ,dan sebelum melangkah ke kab Tegal, aktivis lingkungan hidup sudah silaturahmi yaitu melalui audensi PJ kota Tegal dan di terima baik ,dan berharap juga supaya kegiatan tersebut supaya Pemkot kota Tegal supaya di undang dan berkordinasi ,dan jangan sampaikan melebar ,bisa duduk bareng antara Pemda kab tegal dan Pemkot kota Tegal mudahan dalam waktu dekat , kebijakan PJ Kabu paten Tegal beri undangan secara resmi karena harus serius penanganan karena Tegal Darurat banjir,,salam Indonesia hijau lestari bravo mawar hijau