Archives Mei 2025

Masyarakat yg di rugikan pekerja Alfa Maret

Breaking kabar kab Tegal kurang profesional kasir Alfamart dk ringin
Berikut adalah tanggapan dan saran yang dapat disampaikan terkait keluhan tersebut:

**1. Tanggapan atas Keluhan:**
– Kami sangat menyesalkan pengalaman tidak menyenangkan yang dialami oleh Bapak/Ibu berinisial Ifan terkait kesalahan transfer *m-banking* di Alfamart Dukuh Ringan.
– Kesalahan dalam transaksi keuangan, terutama yang menyebabkan kerugian nasabah, adalah hal yang serius dan harus ditangani secara profesional.
– Tuduhan bahwa pihak Alfamart “menyalahkan nasabah” alih-alih bertanggung jawab adalah sikap yang tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan prinsip pelayanan pelanggan.

**2. Langkah yang Harus Ditempuh oleh Nasabah (Ifan):**
– **Laporkan Resmi ke Alfamart Pusat**:
– Sampaikan keluhan secara tertulis (email/pos) ke **customer service Alfamart Pusat** dengan detail:
– Waktu, lokasi, dan nomor transaksi (jika ada).
– Bukti transfer (screenshot/slip) dan bukti komunikasi dengan kasir.
– Kerugian yang dialami (nominal dan konsekuensi lainnya).
– Contoh alamat pengaduan:
– Email: `customer.care@alfamart.co.id`
– Telepon: *Hubungi 1500-959 (layanan pelanggan Alfamart)*.

– **Minta Penyelesaian Konkret**:
– Alfamart wajib memverifikasi transaksi dan mengembalikan dana yang salah transfer (*jika kesalahan dibuktikan berasal dari kelalaian kasir*).
– Jika diperlukan, nasabah bisa meminta rekaman CCTV atau log transaksi toko sebagai bukti.

**3. Tuntutan kepada Alfamart:**
– **Pertanggungjawaban Finansial**:
– Alfamart harus mengembalikan dana penuh ke nasabah jika kesalahan terjadi karena kelalaian karyawan (misal: salah input nomor rekening/tujuan).
– **Sanksi untuk Karyawan**:
– Pihak pusat perlu memberikan pelatihan ulang atau sanksi kepada karyawan yang terlibat untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
– **Permohonan Maaf Resmi**:
– Alfamart harus memberikan permintaan maaf secara formal kepada nasabah, baik lisan maupun tertulis.

**4. Jika Alfamart Tidak Merespons:**
– **Lapor ke Otoritas**:
– Adukan ke **Bank Indonesia (BI)** atau **OJK** jika kesalahan transaksi melibatkan sistem perbankan (link: [https://ojk.go.id](https://ojk.go.id)).
– Laporkan ke **Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)** jika diperlukan mediasi ([https://ylki.or.id](https://ylki.or.id)).
– **Eskalasi Media Sosial**:
– Publikasikan keluhan di platform resmi Alfamart (Twitter: `@AlfamartInd`) atau media sosial lainnya dengan tagar seperti **#AlfamartLayanannyaBuruk** agar mendapat perhatian publik.

**5. Peringatan untuk Alfamart:**
– Insiden ini berpotensi merusak reputasi merek jika tidak ditangani dengan transparan dan adil.
– Disarankan untuk:
– Memperketat prosedur verifikasi transaksi *m-banking* di semua outlet.
– Membuat standar pelayanan yang jelas untuk penanganan komplain nasabah.

**Catatan Penting:**
– Nasabah sebaiknya selalu memverifikasi ulang detail transfer (nomor rekening/nama penerima) sebelum menyetujui transaksi.
– Simpan bukti transaksi hingga dana benar-benar masuk ke tujuan yang benar.

Dengan langkah-langkah di atas, diharapkan Alfamart dapat memberikan solusi yang memuaskan dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.bravo mawar hijau

Perselisihan berujung damai ,mediasikan mawar hijau LBH anggawan dan kades petunjungan

Breaking news kabar kabupaten Brebes Bravo mawar hijau perihal kegiatan pendampingan masyarakat DS petunjungan,berujung positif sepakat kekeluargaan

*Berita Baik! Mediasi Sengketa Keluarga di Petunjungan Berakhir Damai**

Alhamdulillah, pendampingan bantuan hukum oleh **Masyarakat Petunjungan, Bravo Mawar Hijau, dan Tim Bantuan Hukum LBH Anggawan** membuahkan hasil positif. Kegiatan mediasi terkait **sengketa gono-gini dan hak anak** berhasil diselesaikan dengan damai dan kekeluargaan di **Kantor Balai Desa Petunjungan**.

Dari pihak perempuan dan laki laki deal dan

Semua pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara harmonis, mengutamakan nilai-nilai persatuan dan kekerabatan. **Salam Indonesia Hijau Lestari!**

*#KeadilanSosial #MediasiBerhasil bravo mawar hijau#LBHAnggawan #PetunjunganDamai*

Salam Indonesia hijau lestari bravo mawar hijau

Suku baduy,desak pemerintah supaya jaga kerusakan gunung yg ada dipandeglang

Breaking news kabar nasional Bravo mawar hijau
Suku Baduy meminta kepada pemerintah untuk turut serta menjaga 53 gunung yang ada di Banten. Sebab, ada ancaman bencana jika gunung-gunung itu dirusak.

Permintaan itu disampaikan saat gelaran Seba Baduy yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Lebak, di Rangkasbitung, Jumat (2/5/2025). “Di Lebak ada 32 gunung, di Pandeglang ada 21 gunung. Keseluruhan di dua kabupaten ada 53 gunung.

Itu perlu diurus oleh semua bangsa. Lingkungannya, aliran airnya jangan dicemari dan tidak boleh dikotori,” kata Pemangku Adat Baduy Saidi Putra di Pendopo Bupati Lebak, Jumat malam.

Dia menyebut, saat ini sudah ada perusakan lingkungan di wilayah sekitar 53 gunung.

Dua wilayah yang dia singgung yakni Ujung Kulon dan Bayah yang kini mengalami sedikit perubahan. Jika kerusakan terhadap lingkungan tidak bisa dikendalikan, lanjut dia, dikhawatirkan akan muncul penyakit hingga bencana yang mengancam alam dan juga masyarakat di sekitarnya.

“Jangan sampai ada kejadian penyakit keras yang tidak bisa diobati dokter, penyakit alam seperti tsunami, ada angin topan,” ujar dia.

Pesan yang dibawakan oleh warga Baduy dalam Seba tahun ini, kata Saidi, merupakan titip wasiat dari leluhur Baduy. Menanggapi pesan yang disampaikan oleh warga Baduy itu, Bupati Lebak Hasbi Jayabaya mengatakan akan menginventarisir terlebih dahulu gunung-gunung yang diminta dijaga oleh warga Salam Indonesia hijau lestari bravo mawar hijau

Suku baduy turun dan tuntut para perusak lingkungan

Breaking news kabar nasional aktivis lingkungan hidup bravo mawar hijau

Suku Baduy meminta kepada pemerintah untuk turut serta menjaga 53 gunung yang ada di Banten. Sebab, ada ancaman bencana jika gunung-gunung itu dirusak.

Permintaan itu disampaikan saat gelaran Seba Baduy yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Lebak, di Rangkasbitung, Jumat (2/5/2025). “Di Lebak ada 32 gunung, di Pandeglang ada 21 gunung. Keseluruhan di dua kabupaten ada 53 gunung.

Itu perlu diurus oleh semua bangsa. Lingkungannya, aliran airnya jangan dicemari dan tidak boleh dikotori,” kata Pemangku Adat Baduy Saidi Putra di Pendopo Bupati Lebak, Jumat malam.

Dia menyebut, saat ini sudah ada perusakan lingkungan di wilayah sekitar 53 gunung.

Dua wilayah yang dia singgung yakni Ujung Kulon dan Bayah yang kini mengalami sedikit perubahan. Jika kerusakan terhadap lingkungan tidak bisa dikendalikan, lanjut dia, dikhawatirkan akan muncul penyakit hingga bencana yang mengancam alam dan juga masyarakat di sekitarnya.

“Jangan sampai ada kejadian penyakit keras yang tidak bisa diobati dokter, penyakit alam seperti tsunami, ada angin topan,” ujar dia.

Pesan yang dibawakan oleh warga Baduy dalam Seba tahun ini, kata Saidi, merupakan titip wasiat dari leluhur Baduy. Menanggapi pesan yang disampaikan oleh warga Baduy itu, Bupati Lebak Hasbi Jayabaya mengatakan akan menginventarisir terlebih dahulu gunung-gunung yang diminta dijaga oleh warga Baduy.salam Indonesia hijau lestari Bravo mawar hijau

Kurang pedulinya pemerintah kab Brebes perihal sampah di bantaran aliran sungai

Breaking news kabar kabupaten Brebes bravo mawar hijau
Genjarnya bupati Brebes selama ini patut di contoh dgn hormat
Tapi apa di lapangan tidak sesuai di temukan di DS jatibarang kidul yaitu

*Laporan Masalah Sampah di Bantaran Sungai Jatibarang Kidul, Kec. Jatibarang, Kab. Brebes**

Permasalahan sampah di bantaran Sungai Jatibarang Kidul, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, semakin memprihatinkan akibat kurangnya kesadaran masyarakat dan lemahnya pengawasan dari aparat pemerintah setempat. Sampah yang menumpuk di aliran sungai tidak hanya mencemari lingkungan tetapi juga berpotensi menyebabkan banjir, terutama saat musim hujan.

### **Poin-Poin Permasalahan:**
1. **Kurangnya Kepedulian Masyarakat**: Masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan di sungai, menganggap sungai sebagai tempat pembuangan akhir.
2. **Lemahnya Pengawasan Aparat**:
– **Kepala Desa Jatibarang Kidul** dinilai kurang tegas dalam menindak pelaku pembuangan sampah ilegal.
– **DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kab. Brebes** belum optimal melakukan pemantauan lapangan secara rutin.
3. **Dampak Lingkungan**:
– Tumpukan sampah menyumbat aliran sungai, meningkatkan risiko banjir.
– Pencemaran air sungai mengganggu ekosistem dan kesehatan warga.

### **Saran dan Solusi:**
1. **Peraturan Daerah (Perda) dengan Sanksi Tegas**:
– Pemerintah Kab. Brebes melalui **DLH** perlu segera membuat atau memperkuat **Perda tentang Larangan Buang Sampah di Sungai** dengan sanksi denda bagi pelanggarnya.
– Sosialisasi intensif kepada masyarakat tentang bahaya buang sampah sembarangan.
2. **Penegakan Hukum oleh Aparat**:
– **Kepala Desa Jatibarang Kidul** harus lebih proaktif mengawasi dan memberi teguran/sanksi kepada pelaku.
– **DLH Brebes** perlu meningkatkan patroli dan pemantauan di lokasi rawan sampah.
3. **Program Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat**:
– Membentuk **bank sampah** atau **tempat pengumpulan sampah terpadu** di desa.
– Melibatkan **karang taruna** atau kelompok masyarakat dalam kegiatan bersih sungai.

### **Tindakan Lanjutan:**
– **Laporkan ke DLH Brebes secara resmi** via surat atau media sosial (jika ada aduan online).
– **Libatkan media lokal** untuk menyoroti masalah ini agar mendapat perhatian lebih.
– **Dukung inisiatif warga** yang peduli lingkungan untuk mendorong perubahan.

Dengan tindakan tegas dan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan DLH Brebes, diharapkan masalah sampah di bantaran Sungai Jatibarang Kidul dapat teratasi sebelum menimbulkan dampak lebih parah.

**#BrebesBebasSampah #SungaiBersih** *
Bikin perda sangsi buang sampah di aliran sungai salam
Indonesia lestari

Kordinasi aktivis lingkungan hidup bravo mawar hijau dan pengurus pok Darwis pantai Pulo kodok

Breaking news kabar kota Tegal bravo mawar hijau
koordinasi antara **Ketua DPD Bravo Mawar Hijau Kota Tegal** dengan pengurus (Pak Darwis, Pak Budi, dan Pak Kasiran) di **Pantai Pulau Kodok** terkait program konservasi dan penanganan abrasi:

—

### **Poin-Poin Aspirasi untuk Pemerintah Kota Tegal**
1. **Penanganan Abrasi Pantai**
– Mengajukan program **penanaman mangrove** atau pemasangan **breakwater** (pemecah gelombang) untuk mengurangi kerusakan garis pantai.
– Memperbaiki kerusakan alam yang sudah terjadi dengan melibatkan masyarakat lokal.

2. **Konservasi Ekosistem Pantai**
– Menyusun rencana pelestarian keanekaragaman hayati (flora-fauna) di kawasan Pantai Pulau Kodok.
– Edukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan pantai dan tidak merusak ekosistem.

3. **Koordinasi dengan Stakeholder**
– **Bravo Mawar Hijau** siap menjadi mediator antara masyarakat/pengurus Pantai Pulau Kodok dengan Pemkot Tegal.
– Mengusulkan **forum dialog rutin** antara Pemkot, komunitas lingkungan, dan masyarakat untuk memantau perkembangan program.

4. **Dukungan Infrastruktur dan Pendanaan**
– Mengajukan bantuan dana atau alat untuk kegiatan konservasi (contoh: bibit mangrove, alat pembersih pantai).
– Meminta Pemkot memprioritaskan Pantai Pulau Kodok dalam **Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengendalian Perubahan Iklim**.

5. **Promosi Wisata Berkelanjutan**
– Mengembangkan konsep **ekowisata** untuk menarik minat wisatawan sekaligus menjaga kelestarian alam.
– Memasang papan informasi larangan perusakan alam dan ajakan partisipasi konservasi.

—

### **Langkah Tindak Lanjut**
– **Bravo Mawar Hijau** dapat menyusun **dokumen proposal resmi** berisi analisis masalah, solusi, dan anggaran yang dibutuhkan untuk diserahkan ke Pemkot Tegal.
– Melakukan **audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, atau BAPPEDA Kota Tegal** untuk memastikan aspirasi masuk dalam perencanaan pembangunan.
– Menggalang **kampanye publik** (contoh: aksi tanam mangrove, bersih pantai) untuk menunjukkan komitmen masyarakat.

—

Jika ada dokumen pendukung (foto kondisi pantai, data abrasi, atau draft proposal), lampirkan saat menyampaikan aspirasi ke pemerintah untuk memperkuat proposal. Semoga upaya ini mendapat respon positif!

**#LestarikanPantaiPulauKodok #BravoMawarHijau**

Breaking news kabar nasionalTambang tak berizin antara nafkah dan napsu akan ilegalitas

Breaking news kabar nasional Bravo mawar hijau seputar inpormasi Lampung
Drama Tambang Tak Berizin: Antara Nafkah dan Nafsu Akan Ilegalitas

Lampung – Angin segar dari kantor Gubernur Lampung membawa kabar tegas: tambang batu ilegal di Suka Bumi resmi ditutup. Tapi, seperti biasa, suara-suara sumbang mulai berdendang, menyanyikan lagu lama: ‘bagaimana nasib para pekerja?’

Bak kapal yang karam di tengah laut, para pekerja tambang ilegal kini berpencar, mencari pelampung keselamatan. Tapi tunggu dulu, apakah mereka benar-benar penumpang yang tak tahu arah, atau justru anak buah bajak laut yang tahu kapal itu tak pernah punya izin berlayar?

Sudah menjadi semacam kebiasaan baru, ketika kesalahan struktural justru ditarik ke ranah emosional. Alih-alih menyorot sang pemilik tambang yang bermain kucing-kucingan dengan hukum, publik malah digiring untuk bersimpati pada para pekerja yang ironisnya tahu mereka sedang mendulang nafkah di ladang yang melanggar.

Hal tersebut menarik perhatian bagi Asen Mulyanto seorang Aktivis Lingkungan hijau yang digadang gagang akan menjadi ketua DPD Mawar Hijau.

“Kalau pekerja tambang ilegal diberikan solusi, nanti saya juga mau kerja di sana. Siapa tahu, saat ditutup, pemerintah kasih saya pekerjaan baru,” sindir Asen sapaan Iyan Koboy pada awak media, Minggu (04/05/2025).

Pemerintah tidak sedang menutup mata, tapi juga tak bisa terus memijat punggung pelanggar aturan. Jika pelanggaran dibayar dengan solusi, maka hukum tak lebih dari sekadar formalitas. Bukankah lucu, jika kejahatan diberi jalan keluar yang nyaman?

Gubernur Lampung patut diacungi jempol – tapi jangan sampai jempol itu tertusuk jika terlalu sibuk menjahit lubang-lubang yang dibuat para pelanggar. Tambang ilegal ditutup bukan untuk menyusahkan, melainkan untuk menyelamatkan masa depan. Kalau masih nekat kerja di tempat haram, ya siap-siap saja kalau hukum datang mengetuk pintu.

Tambang ditutup, dan biarlah hukum menyaring siapa yang harus bertanggung jawab. Jangan sampai, karena terlalu sibuk merasa iba, kita justru ikut-ikutan menari di atas panggung pelanggaran.

Danramil Bumijawa pimpin kegiatan siaga mempersiapkan Kegiatan,yg menonjol di wilayah Tegal

Breaking news Bravo mawar hijau kabar Tegal Jawa Tengah tentang

kegiatan rutin siaga Kodim 0712/Tegal dan piket kodim & garnizun yang Anda sampaikan:

Kegiatan Rutin Siaga Kodim 0712/Tegal  dan piket kodim
1.Fungsi Pokok Siaga Babinsa
– Seluruh anggota **Babinsa** dari Koramil jajaran Kodim 0712/Tegal (baik Kota maupun Kabupaten Tegal) melaksanakan tugas siaga, termasuk,dinas piket  kodim dan piket garnisun  di depan Mako Kodim.
– Tujuannya adalah **penyiapan kegiatan darurat** dan menjaga kesiapan operasional menghadapi perkembangan situasi di wilayah Tegal.jawa tengah

2. **Fokus Kesiapan Darurat**
– Kodim 0712/Tegal memprioritaskan antisipasi ancaman seperti:
– **Banjir** (risiko tinggi di beberapa wilayah Tegal).
– **Kebakaran** (terutama di permukiman padat atau lahan kering).
– Gangguan keamanan atau bencana lainnya.

3. **Pimpinan Kegiatan**
– Kegiatan siaga dipimpin langsung oleh **Lettu Inf Ali Mas’ud** (Danramil Bumijawa), yang dikenal tegas, disiplin, dan bertanggung jawab.
– Beliau memastikan seluruh anggota siaga siap bergerak cepat sesuai prosedur.

4. **Sifat Kegiatan**
– **Wajib dan rutin** sebagai bagian dari tugas TNI AD (khususnya Korem 071/Wijayakusuma).
– Menunjukkan kesiapan **”Siapa Gerak”** (siap digerakkan kapan saja) untuk menjaga stabilitas wilayah.

*Pesan Semangat*
– **”Salam Komando, Salam Indonesia Lestari, Bravo Mawar Hijau!”**
– **”Salam Komando”**: Menunjukkan kesiapan operasional sesuai tradisi TNI.
– **”Salam Indonesia Lestari”**: Semangat menjaga NKRI dan lingkungan.
– **”Bravo Mawar Hijau”**: Istilah yang mungkin merujuk pada identitas satuan atau kekompakan Kodim 0712/Tegal (warna hijau sering dikaitkan dengan Infanteri/Kodim).

### **Poin Penting**
– Kegiatan ini menegaskan peran **TNI sebagai alat pertahanan negara yang responsif**, khususnya dalam **penanganan darurat sipil (banjir, kebakaran, dll.)**.
– Kolaborasi antara **Kodim, Koramil, dan Babinsa** menjadi kunci kecepatan respons di wilayah.

**🇮🇩** Bravo TNI,Bravo Babinsa

Warga masyarakat Kedung banteng butuh pendamping LBH mawar hijau

Breaking news kabar kab Tegal tentang aduan warga masyarakat DS Kedung banteng ke aktivis lingkungan hidup bravo mawar hijau tentang

*Penyalahgunaan KTP** oleh oknum dalam kasus pencairan bon pemberangkatan pekerja migran (PMI) seperti yang dialami Sobirin dapat dikenai **sanksi pidana** berdasarkan beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Berikut analisis hukumnya:

### 1. **Pasal 35 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan**
– **Isi Pasal**:
_”Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan KTP atau KTP elektronik milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”_
– **Kaitan Kasus**:
Oknum yang menggunakan KTP Sobirin tanpa hak untuk pencairan dana dapat dijerat pasal ini, karena jelas menggunakan identitas orang lain secara melawan hukum.

### 2. **Pasal 263 atau 264 KUHP (Pemalsuan Surat)**
– Jika KTP Sobirin **dipalsukan/digandakan** tanpa izin untuk keperluan pencairan dana, oknum bisa dijerat:
– **Pasal 263 KUHP** (pemalsuan surat otentik) dengan ancaman **penjara maksimal 6 tahun**.
– **Pasal 264 KUHP** (menggunakan surat palsu) dengan ancaman serupa.

### 3. **Pasal 372 KUHP (Penggelapan)**
– Jika oknum menggunakan KTP Sobirin untuk mencairkan dana yang bukan haknya, dapat masuk unsur **penggelapan** (pidana penjara hingga **4 tahun**).

### 4. **Pasal 378 KUHP (Penipuan)**
– Jika ada unsur penipuan (misal: oknum mengaku sebagai Sobirin atau memanipulasi data), ancamannya **penjara hingga 4 tahun**.

### 5. **UU Perlindungan PMI (UU No. 18 Tahun 2017)**
– Jika kasus terkait pemalsuan dokumen untuk pengiriman PMI, oknum bisa dijerat pasal ini (misal: **Pasal 81** tentang pemalsuan dokumen PMI).

### **Langkah Hukum untuk Sobirin**:
1. **Lapor Polisi**:
– Buat **laporan polisi (LP)** dengan bukti: dokumen KTP yang disalahgunakan, bukti pencairan dana, saksi, dll.
2. **Gugat Perdata**:
– Jika ada kerugian materiil/non-materiil (depresi), Sobirin dapat mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan.
3. **Psikologis dan Medis**:
– Dokumen medis tentang depresi bisa memperkuat tuntutan (misal: sebagai dampak kejahatan).

### **Saran**:
– Konsultasikan dengan **pengacara/lembaga bantuan hukum** (LBH) untuk pendampingan.
– Laporkan juga ke **Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil** setempat untuk memblokir/mengamankan KTP dari penyalahgunaan lebih lanjut.

**Catatan**: Proses hukum membutuhkan bukti kuat, pastikan Sobirin mengumpulkan semua dokumen pendukung sebelum melapor.siap kejar LBH bravo mawar hijau,salam Indonesia hijau lestari

Masyarakat jatibogor kab Tegal butuh keadilan ,perihal ptsl

Breaking news kabar kab Tegal Jawa Tengah bravo mawar hijau, masyarakat, jatibogor butuh keadilan yg selama ini belum di selesaikan ,dan warga minta pendampingan bantuan hukum ke LBH mawar hijau

Masyarakat Jatibogor yang menghadapi masalah **PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)** dan membutuhkan keadilan terkait kebijakan pemerintah Kabupaten Tegal, dapat melakukan beberapa langkah strategis dengan pendampingan dari **LBH Mawar Hijau** serta mengacu pada **SKB 3 Menteri** (Menteri ATR/BPN, Menteri Lingkungan Hidup, dan Menteri Dalam Negeri).

### **Langkah-Langkah yang Dapat Diambil:**
1. **Pendampingan Hukum oleh LBH Mawar Hijau**
– LBH dapat membantu masyarakat dalam:
– Mengkaji ulang proses PTSL di wilayah Jatibogor.
– Memastikan penerapan **SKB 3 Menteri** tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.
– Mengajukan keberatan atau gugatan jika ada ketidakadilan dalam alokasi tanah.

2. **Kajian Ulang dan Advokasi Berbasis SKB 3 Menteri**
– **SKB 3 Menteri** (No. 79/2022, No. 1/2023, No. 1/2023) mengatur penyelesaian konflik tanah di kawasan hutan, termasuk:
– Legalisasi tanah masyarakat yang sudah dihuni sebelum ditetapkan sebagai kawasan hutan.
– Penyelesaian sengketa secara mediasi atau hukum.
– LBH dapat memfasilitasi kajian lapangan dan pengajuan revisi PTSL jika ada ketidaksesuaian.

3. **Dukungan Politik Hukum ke Pemerintah Kabupaten Tegal**
– Mengajukan permohonan resmi ke Pemkab Tegal untuk:
– Transparansi proses PTSL.
– Peninjauan ulang sertifikat yang bermasalah.
– Penyelesaian konflik sesuai **Perpres No. 86/2018** tentang Reforma Agraria.

4. **Pendekatan Mediasi dan Aduan ke Ombudsman/ATR-BPN**
– Jika ada indikasi maladministrasi, masyarakat dapat melapor ke **Ombudsman** atau **Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah**.
– Memanfaatkan **Program Reforma Agraria** untuk klaim tanah yang telah dikelola turun-temurun.

Tuntutan Masyarakat Jatibogor
– **Keadilan dalam PTSL**, termasuk pengakuan hak atas tanah yang telah dikelola lama.
– **Transparansi proses sertifikasi** dan peninjauan ulang sertifikat bermasalah.
– *Penyelesaian konflik berbasis hukum dan keadilan sosial** sesuai SKB 3 Menteri.

LBH Mawar Hijau dapat menjadi mitra strategis dalam mendorong advokasi ini hingga ke tingkat nasional jika diperlukan.

**#JatibogorButuhKeadilan #ReformaAgraria #PTSLAdil**

Jika ada dokumen atau kasus spesifik yang perlu dikonsultasikan, LBH bisa membantu analisis lebih mendalam. Semoga perjuangan masyarakat Jatibogor membuahkan keadilan! Bravo mawar hijau🌿⚖️

Read More