Warga masyarakat Kedung banteng butuh pendamping LBH mawar hijau
Breaking news kabar kab Tegal tentang aduan warga masyarakat DS Kedung banteng ke aktivis lingkungan hidup bravo mawar hijau tentang
*Penyalahgunaan KTP** oleh oknum dalam kasus pencairan bon pemberangkatan pekerja migran (PMI) seperti yang dialami Sobirin dapat dikenai **sanksi pidana** berdasarkan beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Berikut analisis hukumnya:
### 1. **Pasal 35 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan**
– **Isi Pasal**:
_”Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan KTP atau KTP elektronik milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”_
– **Kaitan Kasus**:
Oknum yang menggunakan KTP Sobirin tanpa hak untuk pencairan dana dapat dijerat pasal ini, karena jelas menggunakan identitas orang lain secara melawan hukum.
### 2. **Pasal 263 atau 264 KUHP (Pemalsuan Surat)**
– Jika KTP Sobirin **dipalsukan/digandakan** tanpa izin untuk keperluan pencairan dana, oknum bisa dijerat:
– **Pasal 263 KUHP** (pemalsuan surat otentik) dengan ancaman **penjara maksimal 6 tahun**.
– **Pasal 264 KUHP** (menggunakan surat palsu) dengan ancaman serupa.
### 3. **Pasal 372 KUHP (Penggelapan)**
– Jika oknum menggunakan KTP Sobirin untuk mencairkan dana yang bukan haknya, dapat masuk unsur **penggelapan** (pidana penjara hingga **4 tahun**).
### 4. **Pasal 378 KUHP (Penipuan)**
– Jika ada unsur penipuan (misal: oknum mengaku sebagai Sobirin atau memanipulasi data), ancamannya **penjara hingga 4 tahun**.
### 5. **UU Perlindungan PMI (UU No. 18 Tahun 2017)**
– Jika kasus terkait pemalsuan dokumen untuk pengiriman PMI, oknum bisa dijerat pasal ini (misal: **Pasal 81** tentang pemalsuan dokumen PMI).
### **Langkah Hukum untuk Sobirin**:
1. **Lapor Polisi**:
– Buat **laporan polisi (LP)** dengan bukti: dokumen KTP yang disalahgunakan, bukti pencairan dana, saksi, dll.
2. **Gugat Perdata**:
– Jika ada kerugian materiil/non-materiil (depresi), Sobirin dapat mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan.
3. **Psikologis dan Medis**:
– Dokumen medis tentang depresi bisa memperkuat tuntutan (misal: sebagai dampak kejahatan).
### **Saran**:
– Konsultasikan dengan **pengacara/lembaga bantuan hukum** (LBH) untuk pendampingan.
– Laporkan juga ke **Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil** setempat untuk memblokir/mengamankan KTP dari penyalahgunaan lebih lanjut.
**Catatan**: Proses hukum membutuhkan bukti kuat, pastikan Sobirin mengumpulkan semua dokumen pendukung sebelum melapor.siap kejar LBH bravo mawar hijau,salam Indonesia hijau lestari





Leave a Reply