Breaking news kabar mawar hijau nasional aduan orang tua korban tentang pemberangkatan kerja di warteg depok jadi masalah
Breaking news bravo mawar hijau nasional delik aduan orang tua korban warga tegal pendawa lebaksiu
*Diduga Makelar Inisial D Semena-mena Rekrut Pekerja Warteg Kharisma Depok, Orang Tua Ogah Anaknya Diberangkatkan Tanpa Izin*
*DEPOK, Mawar Hijau Nasional* – Praktik perekrutan tenaga kerja oleh makelar kembali mencuat. Seorang makelar pencari pekerja warteg berinisial *D* diduga merekrut calon pekerja untuk *Warteg Kharisma wilayah Depok* secara semena-mena, tanpa sepengetahuan dan izin orang tua.
Informasi yang dihimpun, calon pekerja yang hendak diberangkatkan tersebut masih di bawah umur. Pihak keluarga mengaku tidak pernah memberikan persetujuan, namun yang bersangkutan tetap “dipaksa” untuk diberangkatkan bekerja.
“Ini sudah keterlaluan. Anak kami belum cukup umur, belum minta izin ke kami, kok sudah mau diberangkatkan ke Depok,” ujar salah satu orang tua korban dengan nada kecewa, Selasa (20/8/2026).
*Diduga Langgar 3 Payung Hukum*
Praktik ini berpotensi melanggar sejumlah aturan ketenagakerjaan dan perlindungan anak:
1. *Pasal 68 dan Pasal 69 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan*
Pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Bila mempekerjakan usia 13-15 tahun, wajib untuk pekerjaan ringan, maksimal 3 jam, dan harus ada izin tertulis dari orang tua/wali.
2. *Pasal 76I dan Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak*
Setiap orang dilarang mengeksploitasi anak secara ekonomi. Ancamannya pidana 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
3. *Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO*
Perekrutan anak dengan tujuan eksploitasi termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancamannya 3-15 tahun penjara.
Aktivis perlindungan buruh menilai, modus makelar seperti ini memanfaatkan ketimpangan ekonomi keluarga di daerah. “Korban biasanya anak dari keluarga yang ingin cepat kerja. Makelar main jaring, tanpa prosedur, tanpa tanggung jawab,” katanya.
*Tuntutan: Usut dan Cabut Izin Makelar*
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak manajemen Warteg Kharisma pusat maupun cabang Depok terkait keterlibatan makelar D.
Orang tua korban dan warga mendesak *Disnaker Kota Depok dan Polres Metro Depok* segera mengusut tuntas. Mereka juga meminta Warteg Kharisma menertibkan jaringan rekrutmen agar tidak mencoreng nama perusahaan.
“Jangan sampai warteg sebesar ini kecolongan karena ulah oknum makelar. Anak-anak harusnya sekolah, bukan dikirim kerja tanpa restu orang tua,” tutup sumber.
Salam peduli masyarakat bravo mawar hijau nasional




Leave a Reply