Perselisihan berujung damai ,mediasikan mawar hijau LBH anggawan dan kades petunjungan

Breaking news kabar kabupaten Brebes Bravo mawar hijau perihal kegiatan pendampingan masyarakat DS petunjungan,berujung positif sepakat kekeluargaan

*Berita Baik! Mediasi Sengketa Keluarga di Petunjungan Berakhir Damai**

Alhamdulillah, pendampingan bantuan hukum oleh **Masyarakat Petunjungan, Bravo Mawar Hijau, dan Tim Bantuan Hukum LBH Anggawan** membuahkan hasil positif. Kegiatan mediasi terkait **sengketa gono-gini dan hak anak** berhasil diselesaikan dengan damai dan kekeluargaan di **Kantor Balai Desa Petunjungan**.

Dari pihak perempuan dan laki laki deal dan

Semua pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara harmonis, mengutamakan nilai-nilai persatuan dan kekerabatan. **Salam Indonesia Hijau Lestari!**

*#KeadilanSosial #MediasiBerhasil bravo mawar hijau#LBHAnggawan #PetunjunganDamai*

Salam Indonesia hijau lestari bravo mawar hijau

Kurang pedulinya pemerintah kab Brebes perihal sampah di bantaran aliran sungai

Breaking news kabar kabupaten Brebes bravo mawar hijau
Genjarnya bupati Brebes selama ini patut di contoh dgn hormat
Tapi apa di lapangan tidak sesuai di temukan di DS jatibarang kidul yaitu

*Laporan Masalah Sampah di Bantaran Sungai Jatibarang Kidul, Kec. Jatibarang, Kab. Brebes**

Permasalahan sampah di bantaran Sungai Jatibarang Kidul, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, semakin memprihatinkan akibat kurangnya kesadaran masyarakat dan lemahnya pengawasan dari aparat pemerintah setempat. Sampah yang menumpuk di aliran sungai tidak hanya mencemari lingkungan tetapi juga berpotensi menyebabkan banjir, terutama saat musim hujan.

### **Poin-Poin Permasalahan:**
1. **Kurangnya Kepedulian Masyarakat**: Masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan di sungai, menganggap sungai sebagai tempat pembuangan akhir.
2. **Lemahnya Pengawasan Aparat**:
– **Kepala Desa Jatibarang Kidul** dinilai kurang tegas dalam menindak pelaku pembuangan sampah ilegal.
– **DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kab. Brebes** belum optimal melakukan pemantauan lapangan secara rutin.
3. **Dampak Lingkungan**:
– Tumpukan sampah menyumbat aliran sungai, meningkatkan risiko banjir.
– Pencemaran air sungai mengganggu ekosistem dan kesehatan warga.

### **Saran dan Solusi:**
1. **Peraturan Daerah (Perda) dengan Sanksi Tegas**:
– Pemerintah Kab. Brebes melalui **DLH** perlu segera membuat atau memperkuat **Perda tentang Larangan Buang Sampah di Sungai** dengan sanksi denda bagi pelanggarnya.
– Sosialisasi intensif kepada masyarakat tentang bahaya buang sampah sembarangan.
2. **Penegakan Hukum oleh Aparat**:
– **Kepala Desa Jatibarang Kidul** harus lebih proaktif mengawasi dan memberi teguran/sanksi kepada pelaku.
– **DLH Brebes** perlu meningkatkan patroli dan pemantauan di lokasi rawan sampah.
3. **Program Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat**:
– Membentuk **bank sampah** atau **tempat pengumpulan sampah terpadu** di desa.
– Melibatkan **karang taruna** atau kelompok masyarakat dalam kegiatan bersih sungai.

### **Tindakan Lanjutan:**
– **Laporkan ke DLH Brebes secara resmi** via surat atau media sosial (jika ada aduan online).
– **Libatkan media lokal** untuk menyoroti masalah ini agar mendapat perhatian lebih.
– **Dukung inisiatif warga** yang peduli lingkungan untuk mendorong perubahan.

Dengan tindakan tegas dan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan DLH Brebes, diharapkan masalah sampah di bantaran Sungai Jatibarang Kidul dapat teratasi sebelum menimbulkan dampak lebih parah.

**#BrebesBebasSampah #SungaiBersih** *
Bikin perda sangsi buang sampah di aliran sungai salam
Indonesia lestari