Breaking news mawar hijau nasional & 9 bulan mandul pengaduan masyarakat tegal
BREAKING NEWS BRAVO MAWAR HIJAU NASIONAL
9 BULAN MANDUL! PENGADUAN MASYARAKAT TEGAL TAK DIRESPON, BIDPROPAM POLDA JATENG DESAK WASIDIK SEGERA TINDAK LANJUTI*
_Surat SP3D Nomor B/588/VIII/2026 Turun, Korban Tuntut Kapolri Copot Penyidik Yang Mandul_
*MAWAR HIJAU NEWS – SEMARANG-JATENG
Publik kembali disorot dengan mandulnya penanganan laporan masyarakat di tubuh Polri. Setelah *9 bulan lamanya pengaduan tidak kunjung direspon*, akhirnya *Bidang Profesi dan Pengamanan / Bidpropam Polda Jawa Tengah* turun tangan dan menerbitkan surat resmi.
Hal itu tertuang dalam *Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: B/588/VIII/WAS.2.4./2026/Bidpropam* tertanggal *31 Agustus 2026* yang ditandatangani *Kompol Djunaidi, S.H., KasubbagYanduan Bidpropam Polda Jateng*.
Surat tersebut ditujukan kepada *Daryanto, warga Desa Pendawa RT.02 RW.04, Kec. Lebaksiu, Kab. Tegal*.
*ADUAN 18 AGUSTUS 2026: TIDAK ADA INFO PERKEMBANGAN*
Dalam rujukannya, Bidpropam menyebut pengaduan Daryanto disampaikan melalui *QR Code Layanan Pengaduan Online Propam Polri* pada *18 Agustus 2026*.
Isi aduannya jelas: *”tidak memberikan tanggapan yang memadai terhadap permintaan informasi perkembangan perkara”*.
Artinya, selama 9 bulan laporan masyarakat seperti dibiarkan tanpa kejelasan.
*DILIMPAHKAN KE WASIDIK DITRESKRIMUM, PROPAM DUKUNG SEGERA KLARIFIKASI*
Bidpropam dalam poin 2 suratnya menyatakan telah melimpahkan pengaduan tersebut kepada *Ditreskrimum Polda Jateng Bagwassidik* dengan nomor kontak *08112787110*.
“Sehubungan dengan rujukan tersebut, disampaikan kepada pelapor/pengadu bahwa laporan pengaduan yang diterima oleh Subbagyanduan Bidpropam Polda Jateng untuk selanjutnya dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jateng (Bagwassidik),” bunyi surat tersebut.
Lebih tegas, poin 3 menyebutkan *Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jateng wajib menyampaikan perkembangan penanganan kepada pelapor dalam bentuk SP3D*.
*DESAKAN PUBLIK: JANGAN JADIKAN SP3D SEBAGAI PEMBUNGKAM*
Menanggapi hal ini, Daryanto selaku pelapor mendesak *Kapolda Jateng dan Kapolri* agar segera memerintahkan *Wasidik Ditreskrimum* untuk bekerja.
“Propam sudah mendukung dan meneruskan. Sekarang bola ada di Wasidik. Jangan sampai surat ini hanya jadi formalitas. 9 bulan kami menunggu. Kami minta gelar perkara khusus dan sikat oknum penyidik yang mandul menangani laporan rakyat,” tegas Daryanto.
Ia juga meminta agar ada sanksi tegas bagi anggota yang mengabaikan pengaduan masyarakat.
*CATATAN REDAKSI*
Meski surat SP3D bersifat pemberitahuan pelayanan dan t, terbitnya surat ini menjadi bukti bahwa pengawasan internal Polri berjalan.
Namun publik kini menunggu aksi nyata dari *Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jateng*.
*Mawar Hijau News* akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
*Penulis: Tim Investigasi Mawar Hijau News Nasional*
*Editor: Redaktur Politik & Hukum*
MR-XXXX





Leave a Reply