Breaking news Bravo mawar hijau jateng & firma hukum sebagai kuasa warga tegal tentang aduan 9 bulan tidak di respon dan kejelasan ada apa di balik itu & wasidik siap klarifikasi
Breaking news Bravo mawar hijau jateng — Firma Hukum Suryo Kusumo melakukan klarifikasi resmi terkait aduan kliennya, Pa Daryanto, warga Desa Pendawa RT 0 RW 04, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal. Aduan tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, PPA, Polres Slawi, namun hingga 9 bulan belum mendapat tanggapan.
Klarifikasi ini menjadi langkah awal firma hukum untuk meminta kepastian hukum dan mendorong proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.
*Kronologi Aduan*
Berdasarkan keterangan yang disampaikan tim Suryo Kusumo, Pa Daryanto telah melayangkan laporan ke PPA Polres Slawi sejak awal 2026. Hingga pertengahan Agustus 2026, belum ada panggilan, pemberitahuan perkembangan, maupun surat resmi dari penyidik terkait status aduan tersebut.
“Ini menyangkut hak warga untuk mendapatkan kepastian hukum. Jika sebuah laporan sudah masuk 9 bulan tanpa respon, maka kami berkewajiban untuk menanyakan dan menagih komitmen institusi,” ujar perwakilan dari Firma Hukum Suryo Kusumo saat melakukan koordinasi.
*Langkah Hukum Selanjutnya*
Firma Hukum Suryo Kusumo menyatakan akan menempuh beberapa langkah jika klarifikasi tidak direspon:
1. *Surat Klarifikasi dan Somasi*: Dilayangkan secara resmi ke Kapolres Tegal dan Kasat Reskrim Polres Slawi, dengan tembusan ke Polda Jawa Tengah.
2. *Pengaduan ke Propam dan Wasidik*: Untuk meminta evaluasi atas lambannya penanganan laporan di PPA Polres Slawi.
3. *Audiensi ke Ditreskrimum Polda Jateng*: Tim firma telah menyiapkan dokumen dan bukti pendukung. Foto dokumentasi kegiatan bahkan diambil di _Ruang Gelar Perkara dan Restorative Justice Ditreskrimum Polda Jawa Tengah_, Mugassari, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang, pada Selasa, 18/08/2026 pukul 12.53 WIB.
Ruangan tersebut selama ini digunakan untuk gelar perkara dan mediasi perkara pidana, sehingga dipilih sebagai simbol keseriusan firma dalam mendorong penyelesaian secara profesional dan transparan.
*Tuntutan Klien*
Pa Daryanto berharap laporannya segera diproses. Ia mengaku sudah menunggu 9 bulan hampir setahun tanpa kejelasan.
“Warga butuh rasa aman. Kalau lapor ke polisi tapi tidak ada jawaban, percuma ada simbol pelindung dan pemgayom masyarakat lalu harus kemana lagi,” kata salah satu kuasa hukum Suryo Kusumo menirukan pernyataan kliennya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PPA Polres Slawi belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan penanganan aduan tersebut.
Firma Hukum Suryo Kusumo menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum bagi kliennya, dan berharap institusi kepolisian dapat segera menindaklanjuti sesuai SOP dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.salam indonesia lestri bravo mawar hijau jateng siap klarifikasi






Leave a Reply