Oknum penambang galian c yg bandel warga siap tutup kegiatan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup
Breaking news kabar kabupaten Tegal,DS penujah dusun brengkot kec Kedung banteng tentang delik aduan warga masyarakat penujah yg selama ini kesal akhirnya dgn adanya penambangan yg bandel demi kepentingan pribadi dah bertahun tahun baru kali ini warga masyarakat berani ajukan demo ke kepala desa yaitu ke kantor kepala desa penujah
Dalam hal ini kepala desa menceritakan perihal kegiatan dan sejarah perjalanan sang penambang galian c di desa yaitu DS penujah dusun brengkot kab Tegal Jawa Tengah
Berikut kronologi lengkap berdasarkan informasi yang sampaikan mengenai konflik galian C antara -CV Catur Adi Lukito- dan CV Restu Bumi Sentosa- di Desa Penujah, Dusun Brengkot, RT 12/RW 05:
Latar Belakang
-Lama Operasi Kedua perusahaan telah beroperasi di lokasi tersebut selama ±16 tahun
Dampak Lingkungan Selama ini, warga tidak merasakan dampak signifikan, namun belakangan muncul efek luar biasa, terhadap lingkungan hidup (misal: kerusakan tanah, polusi udara, banjir, atau gangguan ekosistem).
Aksi Warga (18 Mei 2025)
1. Waktu/Lokasi
Warga berkumpul di depan Balai Desa Penujah melaporkan kejadian ke pa kades penujah pada Minggu, 18 Mei 2025, pukul 08.00 WIB
2. Tuntutan
– Menyampaikan keluhan tentang dampak negatif galian C terhadap lingkungan dan kehidupan mereka.
3. Respon Pemerintah Desa
Warga diterima oleh Kepala Desa Penujah, Bapak Daryo meminta permohonan pendampingan kepada aktivis lingkungan hidup pengayom Hayati hijau Indonesia bravo mawar hijau supaya di jembatani audensi ke pihak pemerintah kab Tegal
– Kepala desa menyampaikan aduan dan menceritakan kronologi menyatakan telah berkoordinasi dengan Team Mawar Hijau (diduga tim investigasi atau aktivis lingkungan) untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran (delik aduan) dari warga.masyarakat DS penujah
– Kades juga bersedia menelusuri dan menindaklanjuti aduan bersama masyarakat.
Poin Kritis yang Perlu dampaknya kembalikan lagi bisa mencapai puluhan tahun bisa ratusan thn
1. Dampak tersebut berakibat,di saat musim kemarau DS kekurangan air
2.penyempitan lahan pertanian
3.di saat musim penghujan sedimen dari galian masuk ke desa
4.udara menjadi panas
5.bau sampah nyampe ke warga desa
Dalam hal ini team mawar hijau akan telusuri cek legalitas hal perijiinan
Legalitas Perusahaan
– Apakah kedua CV memiliki izin operasi dan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) yang valid dan ijin mati tapi terus jalan
Langkah Selanjutnya
– mediasi, audit lingkungan, atau tindakan hukum
Libatkan ahli lingkungan independen untuk menilai kerusakan.
Koordinasi dengan Pemda Eskalasi ke DLH (Dinas Lingkungan Hidup)atau Bupati jika respon desa tidak memadai. Maka siap di laporkan ke Gakkum klhk
**Jalur Hukum*seputar inpormasi kabupaten Tegal bravo mawar hijau salam Indonesia hijau lestari





Leave a Reply