Archives Maret 2025

Sesepuh warga x blabad DS Kedung banteng Mbah sutar delik aduan ke aktivis lingkungan hidup,supaya di jembatani ke bupati Tegal

Breaking news kabar kabupaten Tegal bravo mawar hijau, tentang delik aduan masyarakat xblabad Mbah sutar sebagai sesepuh dan mewakili masyarakat warga x blabad beliau Mbah sutar silaturahmi ke Ketua aktivis lingkungan hidup perihal cerita tentang, kronologi warga masyarakat x blabad pada waktu itu dgn adanya masalah di waduk Cacaban kurang lebih di th 1977 ,akibat rob Cacaban akhirnya ada desa yg di pindahkan sama pemerintah kab Tegal yaitu DS Winong ,wanarata,dan blabad yg di namakan bedol desa ,pada waktu itu ,dan selama ini perjalanan, pergantian, bupati,di kabupaten Tegal,belum ada titik temu dan solusinya sampai sekarang ,dan kemarin sebelum lebaran Mbah sutar silaturahmi ke ketua Aktivis lingkungan hidup bravo mawar hijau,meminta di jembatani ,atau pendampingan ,yg selama ini ,warga masyarakat x blabad,gantung status,karena waktu itu ada banyak ,yg berkepentingan,dan ada permainan,apa di pemerintah kab Tegal, Alhamdulillah team investigasi bravo mawar hijau,siap melangkah dan siap mediasikan dgn aparat pemerintahan kab Tegal ,dan mudahan aspirasi masyarakat warga x blabad,bisa di selesaikan dgn pemerintah baru dan bupati yg baru di Lantik bisa ada jalur,ke pusat ,warga masyarakat x blabad,butuh di akui secara tertulis oleh pemerintah kab Tegal,yg selama ini kalau boleh di katakan desa yg di jual sama pemerintah,demikian sekilas inpormasi tentang delik aduan masyarakat xblabad ke aktivis lingkungan hidup bravo mawar hijau salam Indonesia hijau lestari

Delik aduan masyarakat jatibogor ke bravo mawar hijau

Breaking news kabar kabupaten Tegal,bravo mawar hijau tentang delik aduan masyarakat DS jatibogor,yg selama ini,masih,aman aman saja dlm hal ini perwakilan warga masyarakat DS jatibogor,temui team investigasi bravo mawar hijau,tentang ,polemik hal pembikinan program ptsl ,masal ,Sampai saat ini belum terselesaikan,
tentang kejadian polemik  DS jatibogor perihal ptsl pada tahun 2017/2018,yg nyampai sekarang ini belum terselesaikan kepada masyarakat DS jatibogor dan waktu itupemerintahan DS jatibogor ,telah melaporkan ke aparat hukum polres Tegal , pada pelaporan  tahun 2019 ke polres Tegal penanganan di yunit 3 ,waktu itu pa Kanit Ibnu ,wakil pa Danang dan  pelaporan di wakili warga masyarakat jati bogor 20 orang dgn perwakilan masyarakat sebagai pelapor ke yunit 3 Dgn atas nama tarmidi warga jati bogor, sebagai perwakilan warga dan di  terima ,dan pelapor di panggil,dengan  reaksi cepat dari polres Slawi turun langsung,ke desa  jatibogor,para pelapor di panggil di  BAP ,baik pemerintah desa pun di BAP ,semua , perjalanan tersebut ada respon juga dari dinas yaitu hadir dari inspektorat kab Tegal turun ke DS jatibogor,dgn mengatakan dan  berkata yg benar pemerintah jatibogor  karena sudah mengembalikan ,tapi apa dgn cara  tanpa nota dan dari  pihak pemerintah desa ,meminta  supaya mencabut pelaporannya dari pihak pelapor dan  ,respon dari perwakilan masyarakat DS jatibogor pa tarmidi tidak mau mencabut pelaporan nyampe sekarang th 2025 ,dan pada waktu itu perwakilan dari masyarakat di panggil ke Polda Jawa Tengah Semarang ,dan menghadap supaya ketemu dan  ketemuan tersebut di kantor Bareskrim Polda jateng,waktu itu yg hadir ,bapa tarmidi ,Dido,Watno Wantoro ,Mbah Harjo ,sebagai perwakilan,juga inspektorat,kab Tegal , pemerintah DS Jatibogor dan perwakilan dari polres Tegal  ,dan waktu itu ,cuma suruh mengembalikan ,cuma omongan saja  tidak ada  nota kesepakatan atau perjanjian secara tertulis,dan baru kemarin ada pengajuan  permohonan delik aduan yg ke dua kali pelaporan ke polres Tegal pada th 2022 juga belum ada respon sama sekali dan ada apa dgn polres Tegal yg di Slawi ,apakah benar benar , polres Aparat penegak hukum yg harusnya condong bantu masyarakat yg tertindas oleh pemerintah DS Jatibogor ,juga belum terungkap dan masih banyak masalah,masalah ,yg di duga pemerintah desa jatibogor,yg perlu di luruskan ,dan pemerintah aparat penegak hukum jangan tumpul dan adil ,kalau memang salah ya salah kalau benar katakan benar , proses sesuai jalur hukum ,yg berlaku di Indonesia,dalam hal ini masyarakat DS jatibogor minta pendampingan dari aktivis lingkungan hidup bravo mawarhijau supaya sebagai pendampingan untuk, berkordinasi dgn aparat penegak hukum,apabila tetap ,tidak mau menyelesaikan siap aduan ke kejaksaan tinggi salam Indonesia hijau lestari bravo mawar hijau