
PEMDES BELIK CABUT PERSETUJUAN TAMBANG GALIAN C PT PAYUNG AJI BAROKAH
Pemalang senen 8 Juni 2026
Pemerintah Desa Belik, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang resmi mencabut persetujuan terhadap rencana pertambangan batuan atau Galian C oleh PT PAYUNG AJI BAROKAH di wilayah Dusun Kepetek.
Sikap penolakan tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Kepala Desa Belik tertanggal 8 Juni 2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Nur Ajizah. Dalam surat bermaterai dan berstempel resmi itu, Pemdes Belik menyatakan tidak lagi setuju/tidak menyetujui rencana maupun pelaksanaan kegiatan tambang batuan di wilayahnya.

Alasan Penolakan: Cacat Prosedur & Kepentingan Warga
Nur Ajizah menyebut keputusan diambil setelah menelaah ulang seluruh dokumen terkait rencana tambang. Hasilnya, proses penerbitan dokumen sebelumnya dinilai belum memenuhi tiga prinsip krusial: legalitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat.
“Ada cacat prosedur yang kami temukan. Sebagai pemerintah desa, kami wajib menjaga kepentingan masyarakat, kelestarian lingkungan, ketertiban sosial, dan keberlanjutan pembangunan desa,” tegas Nur Ajizah dalam pernyataannya.
Surat penolakan ini turut disaksikan empat warga: Taryono, S.Pd, Sutomo, Susatyo Budiharjo, dan Arif Setiawan. Keempatnya membubuhkan tanda tangan sebagai saksi.
Dampak ke PT PAYUNG AJI BAROKAH
Dengan dicabutnya persetujuan dari tingkat desa, rencana pertambangan PT PAYUNG AJI BAROKAH di Dusun Kepetek otomatis kehilangan basis dukungan pemerintahan setempat. Galian C merupakan izin usaha pertambangan untuk komoditas batuan, pasir, dan kerikil yang selama ini kerap menuai polemik soal dampak lingkungan dan sosial.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PAYUNG AJI BAROKAH belum memberikan keterangan resmi menanggapi pencabutan persetujuan tersebut.
Bravo Mawar Hijau news