
*BREAKING NEWS: Aktivis Lingkungan Bravo Mawar Hijau DPD Pemalang Gandeng AMPS, Soroti Aturan Perizinan Galian C di Desa Belik*
*PEMALANG* – Aliansi Masyarakat Pemalang Selatan – AMPS bersama aktivis lingkungan hidup Bravo Mawar Hijau DPD Pemalang angkat suara terkait rencana pembukaan Tambang Galian C di wilayah Desa Belik, Kecamatan Belik.

Langkah ini ditandai dengan pengajuan _Surat Pemberitahuan dan Permohonan Audiensi_ No. 001/SP-AUD/AMPS/VI/2026 kepada Kepala Desa Belik pada 5 Juni 2026. Audiensi dijadwalkan Senin, 8 Juni 2026 pukul 09.00 WIB di Balai Desa Belik dengan ±15 peserta.
*Fokus Bahasan: Aturan Perizinan Galian C*
Dalam audiensi nanti, AMPS dan Bravo Mawar Hijau akan menjabarkan aturan perizinan tambang galian golongan C sesuai regulasi nasional yang berlaku. Mengacu rilis dan pemberitaan jurnalis nasional, izin Galian C wajib mengacu pada:
*1. UU No. 3 Tahun 2020* tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
– Izin Usaha Pertambangan – IUP Operasi Produksi wajib dimiliki. Diterbitkan Bupati untuk wilayah 1 kabupaten/kota.
– Tanpa IUP = aktivitas tambang ilegal dan bisa dipidana Pasal 158 UU Minerba.
*2. PP No. 96 Tahun 2021* tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
– Sebelum operasi: wajib ada izin lingkungan, persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang – KKPR, dan IUP.
– Wajib menyusun Rencana Reklamasi & Pascatambang.
*3. Aspek Wajib Lain*
– *AMDAL/UKL-UPL*: Analisis dampak lingkungan harus lolos.
– *Persetujuan Masyarakat*: Sosialisasi + persetujuan warga terdampak jadi syarat mutlak.
– *Reklamasi*: Perusahaan wajib mengembalikan kondisi lahan pasca tambang.
Maksud audiensi AMPS ke Pemdes Belik:
1. Menyampaikan maksud, tujuan, dan rencana kegiatan Galian C + Program Pemberdayaan Masyarakat.
2. Memohon arahan dan dukungan Pemdes Belik.
3. Menampung aspirasi warga lewat Perangkat Desa & BPD.
4. Menjaga situasi aman, tertib, kondusif.
Koordinator AMPS Arif & Anto menegaskan warga Belik tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Bravo Mawar Hijau DPD Pemalang hadir memastikan aktivitas tambang berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan lingkungan + masyarakat.
Surat tembusan juga dikirim ke BPD Desa Belik, Camat Belik, Kapolsek Belik,
Pers bravo mawar hijau jateng