
Breaking news kabar kota Tegal seputar alun alun sebagai titik pusat ramainya atau pintu ,atau wadah kota Tegal,di saat pemerintah ,menggaungkan masalah perda no 9 th 2018 ,yg bunyinya di larang , melakukan aktivitas,kegiatan berjualan dan melakukan kegiatan sejenisnya, sepanjang jalan Pancasila kota Tegal,setiap orang atau badan yg melanggar di kenakan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda 50 . OOO OOO jt rupiah ,tapi yg terjadi ,justru taman kota di alihkan pungsikan , menjadi WC umum ,dan ini ada apa ,apa ada oknum,pemain ,dan tidak adil menurut aktivis lingkungan PHHi,Mr xx dan Ketua PPATK PKL alun alun kota Tegal mba Yulianti,pejuang pembela ,para pedagang kaki lima,dan juga tentang kurang peduli lingkungan hidup,atau pepohonan,yg di seputar alun alun kota tegal,gersang ,dan situasi kota Tegal menjadi panas kurang nyaman ,dan sejuk ,di mohon pemerintah,kota Tegal,supaya , penanganan, terhadap, lingkungan,di utamakan,kalau bukan warga, atau yg peduli lingkungan,siapa lagi , breaking news kabar Bravo mawar hijau,Jumat tgl 23 Agustus 2024 salam Indonesia lestari,