
Breaking News:kabar kab Brebes Aktivis Lingkungan Hidup di Brebes Kecewa dengan Kinerja Kesbangpol kab Brebes
Kab Brebes aktivis lingkungan hidup dari Pengayom Hayati Hijau Indonesia dan Bravo Mawar Hijau menyatakan kekecewaan mereka terhadap kinerja Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Brebes Mereka mengeluhkan proses pengurusan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)yang dinilai dipersulit padahal semua persyaratan dan prosedur telah dipenuhi.
Aktivis Lingkungan Hidup bravo mawar hijau Dipersulit, Padahal Program Nyata Sudah Dipaparkan
Menurut ketua Dpn PHHi bravo mawar hijau pak Daryanto sebagai pendiri dan pa suskoco SH MH mm adalah sebagai besan bupati Brebes Bu Mita tapi,pendiri kecewa sedangkan kepengurusan di kesbang provinsi di permudah dan kenapa urus di daerah ko kaya di ganjal di persulit aktivis pHHI Bravo mawar sudah melengkapi dgn kekuatan, mereka telah memenuhi semua syarat administratif, termasuk memaparkan visi-misi program kerja nyata, serta keselarasan dengan pemerintah daerah dalam bidang sosial, budaya, dan penyelamatan lingkungan hidup. Namun, proses justru berbelit-belit.ribet
Kami sudah sesuai prosedur, program kami jelas mendukung pemerintah, tapi malah dipersulit. Ini sangat disayangkan,”* ujar salah satu perwakilan aktivis bravo mawar hijau.
#Bravo Mawar Hijau: Tetap Fokus Sinergi dengan Pemerintah
Kelompok **Bravo Mawar Hijau** menegaskan komitmen mereka untuk tetap bersinergi dengan pemerintah Kabupaten Brebes sesuai AD/ART di bidang lingkungan hidup. Namun, sikap Kesbangpol Brebes dinilai tidak mendukung , bahkan cenderung menghambat kerja-kerja sosial dan lingkungan.
Bisa Dilaporkan ke Pihak Hukum
Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang atau perlambatan administrasi tanpa alasan jelas , aktivis dapat melaporkan Kesbangpol Brebes ke Ombudsman atau Inspektorat Daerah. Beberapa pasal yang mungkin relevan:
1.Pasal 21 UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan – Pejabat publik wajib memberikan pelayanan secara profesional, adil, dan tidak diskriminatif.
2.Pasal 368 KUHP (Penyalahgunaan Wewenang) Jika terbukti sengaja menghambat proses tanpa alasan hukum.
3.UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik Lembaga pemerintah wajib memberikan pelayanan cepat, transparan, dan akuntabel.
Tuntutan Aktivis:
Evaluasi kinerja Kesbangpol Brebes dalam pelayanan perizinan organisasi.
Permudah proses SKT bagi organisasi lingkungan yang telah memenuhi syarat.
Sinergi lebih baik antara pemerintah dan aktivis lingkungan demi pembangunan berkelanjutan.
Kesbang pol itu bapaknya LSM ,ormas dan aktivis
#Brebes #LingkunganHidup #KesbangpolBrebes #BravoMawarHijau #kecewa SKT #AktivisDipersulit
Kabarkabupaten Brebes bravo mawar hijau,salam Indonesia hijau lestari