
Breaking news kabar seputar twa guci kabupaten Tegal ,sejarah perjalan dan sang pengelola,supaya di kaji kembali,biar nantinya,twa guci kab Tegal,lebih tertib ,terbuka dan nyaman bagi , pengunjung,di luar daerah dan warga masyarakat Tegal kajian dan kesimpulan ini dari aktivitas lingkungan hidup pengayom Hayati hijau Indonesia &mawar hijau,lebih di dengar dan lebih serius ,akibat kejadian alam yg menimpa sang primadona pancuran 13 di hantan longsor banjir dari efek lahan hutan lindung di jadikan ,lahan emas dari petani ,yg kurang kontrol dan sng berkepentingan

Latar Belakang: Konflik dan Musibah di Kawasan Wisata Guci, Tegal
Pada tahun 2023/2024, tercapai kesepakatan pengelolaan bersama untuk Pancuran 13 Guci yang melibatkan:
1. Masyarakat Guci dan Rembul.
2. PT Barokah.
3. BUMDes dari kedua desa.
4. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah.
5. Seorang Aktivis Lingkungan Hidup sebagai pendamping.
Dasar Kesepakatan: Pengelolaan dilakukan melalui BUMDes dengan izin dari BKSDA (terbit SK), masa percobaan 1 tahun, dengan mekanisme kontrol/kordinasi melibatkan semua pihak.
Akar Permasalahan (Konflik Internal)
Dalam perjalanannya, kesepakatan ini mengalami kegagalan karena:
1. Lepasnya Kontrol dan Koordinasi: Tidak ada keterbukaan dan koordinasi berkelanjutan.
2. Konflik antara BUMDes dan PT Barokah: Dilaporkan terjadi intervensi, ketidak-hargaan terhadap ketua kelompok, dan goncangnya kepengurusan.
3. Banyak Kepentingan: Intervensi dari berbagai pihak (orang dalam/eksternal) mengaburkan tujuan.
4. Ditinggalkannya Pendamping: Aktivis lingkungan hidup sebagai pendamping awal tidak lagi diikutsertakan dalam koordinasi (“kacang lupa kulitnya”).
Dampak: Terjadi vakum pengelolaan, tidak ada kejelasan, transparansi, dan tanggung jawab.
Puncak Krisis: Musibah Banjir Bandang
Tanggal 20 Desember 2025, bencana banjir bandang melanda dan merusak Pancuran 13 sebagai primadona wisata. Kejadian ini memicu:
· Keluhan masyarakat dan pengunjung.
· Ramai diperbincangkan di media sosial.
· Kajian mendesak dari aktivis lingkungan hidup untuk mengevaluasi root cause (akar masalah).
Kesimpulan & Rekomendasi Strategis (5 Item Perbaikan)
Berdasarkan kajian, untuk menyelamatkan dan memajukan Wisata Guci, diperlukan revisi kebijakan dan pengelolaan yang tertata dan mantap dengan poin-poin berikut:
1. Kejelasan Pengelola: Harus ditetapkan secara hukum dan sosial siapa pengelola utama, dengan tugas, tanggung jawab, dan kewajiban yang jelas, terdokumentasi, dan disepakati semua pihak.
2. Akuntabilitas kepada Otoritas: Pengelola utama harus bertanggung jawab langsung kepada BKSDA sebagai instansi yang diberi wewenang pengelolaan kawasan oleh Kementerian LHK/Kehutanan, dengan mekanisme pelaporan yang berkala.
3. Rencana Kerja Terukur & Terbuka: Pertanggungjawaban pengelola harus mencakup Rencana Kerja dan Laporan Hasil Kerja Tahunan yang terukur, terencana, dan bersifat informatif terbuka bagi masyarakat yang membutuhkan.
4. Batas dan Sistem Kunjungan yang Jelas: Perlu kejelasan batas area dan sistem kunjungan antara kawasan yang wajib tiket (berbayar) dan yang tidak berbayar, untuk menghindari sengketa dan meningkatkan pelayanan.
5. Standar Wisata & Audit Berkala: Pengelola wajib membangun dan memelihara citra wisata yang ramah dan aman sesuai standar nasional, guna mengangkat nama Guci ke tingkat nasional/internasional. Seluruh laporan keuangan dan hasil pendapatan wajib diaudit (audit internal minimal setahun sekali, dan audit eksternal bila diperlukan)
Sekilas kajian dan kesimpulan dari Aktivis Lingkungan Hidup Pengayom Hayati Hijau Indonesia – Bravo Mawar Hijau. Rekomendasi ini disusun untuk menciptakan tata kelola yang lebih baik, transparan, berkelanjutan, dan menghargai semua pihak, termasuk sejarah dan nilai-nilai lokal.
Salam Indonesia Lestari.