
Breaking news kabar Tegal kodim 0712 Tegal Minggu 22 Maret 2026 -kegiatan rutin Pengibaran Bendera oleh Tiga Babinsa di Mako Kodim Tegal
Pelaksanaan Upacara Pengibaran Bendera
Kegiatan yang berlangsung di Markas Komando (Mako) Kodim 0712 Tegal tersebut diawali dengan upacara pengibaran bendera Merah Putih yang dipimpin langsung oleh tiga orang Babinsa (Bintara Pembina Desa), yaitu Sertu Suroso, Serda Sueb, dan Praka Valdo. Dalam pelaksanaannya, ketiga prajurit ini menjalankan peran sebagai sang pengibar bendera (paskibraka) tingkat Kodim, yang merupakan simbol penghormatan terhadap simbol negara sekaligus pengingat akan tugas suci prajurit dalam menjaga kedaulatan NKRI.
Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat “Dinas Dalam” , yaitu pembinaan internal di lingkungan satuan, yang mencakup penegakan disiplin, peningkatan kemampuan, serta pemupukan jiwa korsa. Dengan demikian, para prajurit tidak hanya siap secara fisik, tetapi juga matang secara mental dalam menjalankan tugas kewilayahan.
Peran Babinsa dalam Konteks Kewilayahan
Ketiga Babinsa tersebut memiliki peran strategis sebagai ujung tombak TNI di tengah masyarakat. Mereka bertugas di wilayah masing-masing—baik di Kota Tegal maupun Kabupaten Tegal—melalui jajaran Koramil di bawah komando Kodim 0712. Tugas pokok Babinsa meliputi:
1. Pembinaan Teritorial: Membantu pemerintah desa/kelurahan dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
2. Komunikasi Sosial: Menjalin hubungan harmonis antara TNI dan rakyat di wilayah binaan.
3. Deteksi Dini: Mengenali potensi konflik atau ancaman di tingkat akar rumput.
4. Pemberdayaan Wilayah Pertahanan: Mempersiapkan komponen cadangan dan perlindungan masyarakat sesuai sistem pertahanan semesta .
Dengan adanya kegiatan pengibaran bendera yang melibatkan para Babinsa ini, diharapkan semangat kebangsaan dan nasionalisme tidak hanya hidup di kalangan prajurit, tetapi juga menular kepada masyarakat luas melalui keteladanan.
Penjelasan Detail Undang-Undang TNI Pasal 34
Perlu diluruskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Pasal 34 tidak mengatur tentang peran dan fungsi TNI secara langsung. Pasal 34 dalam UU tersebut justru mengatur tentang Asas-asas Ketahanan Nasional .
Namun, berdasarkan konteks berita yang menyebutkan “pungsi dan peran TNI yaitu pasal 34 undang undang TNI”, kemungkinan yang dimaksud adalah keseluruhan amanat UU Nomor 34 Tahun 2004, karena UU inilah yang menjadi landasan operasional utama TNI. Berikut penjelasan lengkap mengenai isi pokok UU TNI yang relevan:
1. Peran TNI (Pasal 5)
TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara . Artinya, TNI bukanlah institusi yang independen secara politik, melainkan berada di bawah kendali pemerintah yang demokratis.
2. Fungsi TNI (Pasal 6)
Sebagai alat pertahanan negara, TNI memiliki tiga fungsi utama :
Fungsi Penjelasan
Penangkal Menangkal setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa
Penindak Menindak setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud di atas
Pemulih Memulihkan kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan
3. Tugas Pokok TNI (Pasal 7)
Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan .salam TNI peduli Babinsa kodim tegal