Breaking news kabar kab Tegal konflik penyerobotan lahan semakin panas & kades arahkan ke pengadilan

*BREAKING NEWS*
*SElasa 5 MEI 2026*

*DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH WARGA: KADES KARANGDAWA ARAHKAN KE PENGADILAN, JUAL BELI DIDUGA HANYA PAKAI KWITANSI*

*Tegal* – Kasus dugaan penyerobotan tanah milikibu surolah RT 03 RW 10 warga Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal kembali memanas. Ibu Rolah, anak pemilik hak tanah pekarangan hak milik seluas 197 m², mengaku tidak pernah menjual tanahnya namun lahannya terasa menyempit akibat penyerobotan oleh oknum kepentingan pribadi yg tidak bertanggung jawab.bikin masalah

*Kronologi Kejadian:*

1. *Rabu, 29 April 2026, 14:13 WIB*
Ibu Rolah menyatakan tidak pernah menjual rumah dan tanah miliknya di DS Karangdawa. Ia merasa tidak nyaman karena tanah pekarangan hak miliknya seluas 197 m² diduga diserobot, sehingga meminta pendampingan hukum.

2. *Pendampingan oleh Aktivis*
Ibu Rolah meminta pendampingan kepada Pak Daryanto, aktivis lingkungan hidup asal DS Pendawa RT 02 RW 04, Kec. Lebaksiu, Kab. Tegal.

3. *Upaya Mediasi di Balai Desa Gagal*
Pak Daryanto telah menemui Kepala Desa Karangdawa untuk klarifikasi. Namun menurut keterangannya, pihak Kades menyatakan “susah diselesaikan di Balai Desa”. Kades justru mendukung agar permasalahan ini diarahkan langsung ke pengadilan.

4. *Kejanggalan Transaksi*
Secara hukum, jual beli tanah yang sah harus melalui Akta Jual Beli di hadapan PPAT/Notaris. Namun dalam kasus ini, transaksi diduga hanya menggunakan kwitansi. Saat ditanya keberadaan kwitansi jual beli tersebut, pihak yang mengklaim sebagai pembeli justru bingung dan tidak dapat menunjukkan bukti.

*Rencana Tindak Lanjut Pak Daryanto:*
– Klarifikasi ke Pemerintah Desa Karangdawa
– Klarifikasi ke BPN Kab. Tegal untuk pengecekan batas tanah
– Investigasi langsung ke lapangan

*Ada Apa di Balik Sikap Kades?*
Menjadi pertanyaan publik mengapa Kepala Desa sebagai pemangku wilayah tidak memfasilitasi mediasi terlebih dahulu di tingkat desa, padahal itu menjadi jalur awal penyelesaian sengketa tanah. Arahan langsung ke pengadilan justru menimbulkan dugaan adanya kejanggalan, terutama ketika dasar jual beli yang diklaim tidak memenuhi syarat formil karena hanya kwitansi, bukan AJB Notaris.

*Langkah Hukum yang Ditempuh:*
1. Kumpulkan bukti kepemilikan: SHM, SPPT PBB, surat ukur, saksi batas
2. Lapor ke BPN Kab. Tegal untuk mediasi dan ukur ulang batas
3. Lapor ke Polisi jika terbukti ada unsur Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah
4. Gugatan perdata ke PN Slawi jika mediasi gagal

*Catatan Redaksi:*
1. *Soal Kades arahkan ke pengadilan*: Kades memang punya kewenangan mediasi, tapi tidak punya kewenangan memutus sah atau tidaknya jual beli. Kalau bukti satu pihak hanya kwitansi, Kades kemungkinan menghindari konflik dan menyerahkan ke lembaga yang berwenang memutus: Pengadilan atau BPN. Tapi Kades tetap wajib memberi surat keterangan riwayat tanah jika diminta.
2. *Soal kwitansi*: Kwitansi bukan bukti peralihan hak atas tanah. UU Pokok Agraria dan PP 24/1997 mewajibkan AJB di hadapan PPAT. Jual beli di bawah tangan rawan sengketa dan tidak bisa untuk balik nama sertifikat.

*Narahubung:*
Daryanto – Aktivis Lingkungan Hidup
Salam: Mawar Hijau Peduli

*Team Investigasi Bravo Mawar Hijau*
_Perjuangan masyarakat kecil. Salam Indonesia Lestari. Bravo Mawar hijau

Bagikan:

Kabar Lainnya

Breaking news kabar pemalang Dpd bravo...
*PEMALANG –* DPD Bravo Mawar Hijau kembali mendapat kepercayaan khusus dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. Buktinya, D...
Breaking news kabar seputar tegal tokoh...
BREAKINH NEWS KABAR SEPUTAR KAB TEGAL TOKOH LEGENDARIS *SLENTENG LUPIT RESMI GABUNG BRAVO MAWAR HIJAU, SIAP KAWAL BUD...
Breaking news kabar tegal jateng keluhan...
Breaking news kabar desa pesarean kec pagerbarang kabupaten tegal *BRAVO MAWAR HIJAU* _Untuk Segera di tindak lanjuti ...
Breaking news kabar tegal jateng konsulidasi...
Breaking news kab tegal jawa tengah *GABUNGAN WARTAWAN INDONESIA GWI JATENG RESMI TETAPKAN KANTOR SEKRETARIAT WI...
Breaking news tegal jawa tengah PNM...
BREAKING NEWS TEGAL JAWA TENGAH *PNM Peduli Gandeng Bravo Mawar Hijau, Tanam 2.000 Bibit di Guci Bumijawa Pasca Banjir ...
BREAKING NEWS KABAR TEGAL POLISI PEDULI...
BREAKING NEWS BRAVO MAWAR HIJAU* POLRES TEGAL RESPONS CEPAT ADUAN WARGA MASYARAKAT KAB TEGAL *Tegal, 9 Juni 2026* ...
    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Jl. Sumbing RT 002 RW 004 Pendawa Kecamatan Lebaksiu kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah - Indonesia

    Contact

    • admin@bravomawarhijau.or.id
    • +6282317723478
    • Instagram : Daryanto Jagat
    • @bravomawarhijauofficial
    © 2025 Bravo Mawar Hijau. All Rights Reserved.