
BREAKING NEWS KABAR KECAMATAN PAGERBARANG SEKILAS INPORMASI: AUDIENSI MASYARAKAT (FORMALISA) DESA KERTAHARJA DI KECAMATAN PAGERBARANG, KABUPATEN TEGAL
Hari/Tanggal: Jumat, 23 Januari 2026
Waktu: 09.30 – 11.00 WIB
Lokasi: Aula Kantor Kecamatan Pagerbarang, Kab. Tegal
Peserta Audiensi: Forum Masyarakat Peduli Desa (FORMALISA) Desa Kertaharja (±50 orang) dengan Korlap Sepudin.
TOKOH YANG HADIR:
1. Camat Pagerbarang, Barik Muharman, S.IP., MM.
2. Danramil Pagerbarang, Kapten Cpm Aries Kusdianto
3. Kapolsek Pagerbarang, AKP Sakmadi
4. Kepala Dinas Permades, Teguh Mulyadi, SKM, M.Si.
5. Kabid Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Permades Kab. Tegal, Sutanto, S.IP
6. Kepala Bidang Kesbang Bakesbangpol Kab. Tegal, Solikhin, S.ST., M.M.
7. BPD Desa Kertaharja
8. Kepala Desa Kertaharja, Ibu Tati Inayah beserta Perangkat Desa
9. Juru Bicara FORMALISA (10 orang, termasuk Sepudin sebagai Ketua)
10. Masyarakat Desa Kertaharja
TUNTUTAN MASYARAKAT (FORMALISA):
1. K
eterbukaan Keuangan Desa:
· Tidak ada transparansi penetapan dan laporan APBDes tahun 2020-2025 kepada BPD.
· Tidak ada keterbukaan pendapatan dan pengeluaran BUMDes.
2. Proyek dan Aset Desa:
· Proyek desa sering ditangani pihak ketiga tanpa melibatkan BPD dan perangkat desa.
· Tidak ada musyawarah atau panitia lelang aset desa.
· Dugaan dana aset desa masuk rekening pribadi Kepala Desa.
3. Bengkok Desa:
· Pengelolaan bengkok desa seluas 28 hektar selama 6 tahun tidak pernah dibahas dengan BPD.
4. Administrasi dan Program Desa:
· Temuan penyelewengan administratif, khususnya dana BOS.
· Pertanyaan tentang penggunaan dana program PTSL (Rp150.000/orang) dan BUMDes (Rp20 juta tidak dilaporkan).
· Program penggemukan kambing (Rp71 juta) tidak jelas sistem bagi hasilnya.
· Tenaga kerja lokal tidak dilibatkan dalam proyek desa.
5. PAD dan Kesra:
· PAD tahun 2024-2025 (Rp75 juta) diduga masuk rekening pribadi Kepala Desa.
· Kekosongan penanganan urusan Kesra (kesejahteraan sosial).
TANGGAPAN KEPALA DESA (Ibu Tati Inayah):
1. Pertanggungjawaban: Menyatakan tidak pernah ada teguran atau kontrol dari BPD selama 6 tahun, sementara pembangunan fisik tetap berjalan.
2. Bengkok dan SPJ: Pernah membahas bengkok dengan BPD. Menyanggah temuan 99% kesalahan SPJ, karena sudah ada monitoring dan evaluasi (monev) dari kecamatan dan inspektorat.
3. BUMDes dan PAD: Dana BUMDes masuk rekening bendahara, bukan pribadi. PAD digunakan untuk kepentingan desa (guru TPQ, marbot, dll.).
4. Program Desa:
· Biaya PTSL (Rp150.000) sesuai aturan pemerintah.
· Program kambing menggunakan sistem bagi hasil, tapi terkendala kesehatan pengurus dan stunting pada kambing.
· Proyek melibatkan warga untuk pekerjaan sederhana, tetapi membutuhkan tenaga ahli untuk mengurangi risiko.
5. Kesra dan Permohonan Maaf:
· Urusan Kesra (lebe) bukan bagian struktural pemerintah desa, tetapi bisa diusulkan SK-nya.
· Pernyataan maaf yang ditandatangani bukan pengakuan kesalahan, melainkan bentuk penyesalan atas berita hoaks.
TAN
GGAPAN KEPALA DINAS PERMADES KAB. TEGAL:
1. Audiensi ini hal wajar sebagai bentuk aspirasi demokrasi, tetapi harus mengikuti SOP pelaporan.
2. Masyarakat diminta mempercayakan proses pemeriksaan kepada Bupati melalui Inspektorat.
3. Hasil pemeriksaan akan disampaikan secara transparan kepada masyarakat dan pemerintah desa.
4. Masyarakat diminta bersabar karena semua proses membutuhkan waktu.
KESIMPULAN:
Audiensi berlangsung tertib dan aman. Masyarakat menuntut transparansi pengelolaan keuangan dan proyek desa, sementara Kepala Desa membela kinerjanya dengan menyatakan telah berkoordinasi dan mengikuti prosedur yang ada. Pihak Dinas Permades menengahi dengan menekankan pentingnya proses hukum dan prosedur yang berlaku. #BravoMawarHijau